8 kebijakan pemerintah hemat energi di tengah perang

Kondisi geopolitik yang memanas antara Iran vs Israel dan Amerika memberikan tekanan besar terhadap sektor energi dan ekonomi dunia. Lonjakan harga minyak, gangguan rantai pasok, hingga meningkatnya beban subsidi menjadi tantangan yang harus dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia.

Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Indonesia menetapkan kebijakan pemerintah hemat energi yang terintegrasi dengan strategi efisiensi anggaran dan transformasi budaya kerja. Kebijakan pemerintah ini diumumkan dalam konferensi pers hybrid dari Seoul, Korea Selatan pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Paket kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Kebijakan hemat energi ini tidak hanya dirancang untuk mengurangi konsumsi energi, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya tahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional.

Baca juga:

  • Industri Keramik Tertekan Pasokan Gas, Biaya Energi Tembus 35%
  • Auriga Catat Deforestasi Hampir 80 Ribu Ha di Hutan Cadangan Pangan dan Energi
  • WFH Solusi Jangka Pendek Hemat Energi, Elektrifikasi untuk Jangka Menengah

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menekankan bahwa strategi energi difokuskan pada penguatan pasokan domestik serta efisiensi konsumsi energi secara menyeluruh.

Rincian 8 Kebijakan Pemerintah Hemat Energi Menaker imbau penerapan WFH untuk efisiensi energi (ANTARA FOTO/Salma Talita/dr/rwa.)  

Guna menjawab tantangan global sekaligus meningkatkan efisiensi nasional, pemerintah merumuskan delapan kebijakan strategis yang tidak hanya berfokus pada energi, tetapi juga perubahan pola kerja dan pengelolaan anggaran. 

Berikut rincian delapan kebijakan pemerintah tersebut:

1. Penerapan Pola Kerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement)

Pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk work from home bagi aparatur sipil negara setiap Jumat. Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi energi di perkantoran sekaligus mendorong digitalisasi layanan publik.

Selain itu, sektor swasta juga didorong untuk mengadopsi kebijakan serupa melalui imbauan resmi pemerintah. Penyesuaian dilakukan sesuai karakteristik industri agar tetap menjaga produktivitas.

2. Percepatan Digitalisasi Sistem Kerja

Pemerintah mendorong penggunaan sistem berbasis teknologi untuk mempercepat proses kerja sekaligus mengurangi ketergantungan pada aktivitas manual. Digitalisasi juga memungkinkan pelaksanaan rapat secara daring sehingga mengurangi kebutuhan perjalanan dinas. 

3. Pengurangan Mobilitas Dan Perjalanan Dinas

Pemerintah memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Kebijakan ini bertujuan menekan pemborosan anggaran sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar.

Selain itu, rapat tatap muka digantikan dengan pertemuan daring untuk mengoptimalkan efisiensi. Pemerintah daerah juga didorong memperluas pelaksanaan car free day.

4. Optimalisasi Penggunaan Transportasi Publik

Aparatur sipil negara didorong untuk beralih ke transportasi umum guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan dinas. Kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan konsumsi energi di sektor transportasi.

Pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen juga menjadi bagian dari strategi ini, kecuali untuk operasional tertentu dan kendaraan listrik. Selain efisiensi energi, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah perkotaan.

5. Penghematan Energi Secara Menyeluruh

Pemerintah menerapkan efisiensi penggunaan listrik dan bahan bakar di seluruh sektor, termasuk perkantoran, industri, dan rumah tangga.

Pengaturan penggunaan lampu, pendingin ruangan, serta peralatan elektronik menjadi bagian dari langkah konkret dalam kebijakan pemerintah hemat energi. Kampanye kesadaran publik juga dilakukan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam penghematan energi.

6. Implementasi Biodiesel B50

Pemerintah mempercepat penerapan bahan bakar biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor. 

Implementasi B50 diperkirakan mampu menekan konsumsi BBM hingga 4 juta kiloliter per tahun. Selain itu, penghematan subsidi energi diperkirakan mencapai Rp 48 triliun. Distribusi BBM juga diatur melalui sistem barcode MyPertamina untuk memastikan penggunaan yang lebih terkontrol.

7. Refocusing Dan Efisiensi Anggaran Negara

Pemerintah melakukan pengalihan anggaran dari belanja non prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial ke sektor yang lebih produktif. Potensi efisiensi anggaran diperkirakan mencapai Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun, yang dapat dialokasikan untuk program prioritas nasional.

8. Peningkatan Produktivitas Melalui Transformasi Budaya Kerja

Pemerintah mendorong perubahan budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja.  Transformasi ini mencakup peningkatan disiplin kerja, pemanfaatan teknologi, serta pengurangan aktivitas yang tidak produktif. Diharapkan dengan peningkatan produktivitas, terutama di kalangan ASN akan bisa menghemat anggaran dan pengeluaran energi.