Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengumumkan sebuah data penting yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa jumlah sumur minyak yang dikelola masyarakat kini mencapai 45 ribu unit, melonjak drastis dari estimasi sebelumnya yang hanya sekitar 30 ribu.
Perubahan angka ini merupakan hasil dari proses inventarisasi sumur masyarakat yang gencar dilakukan oleh pemerintah. Peningkatan jumlah tersebut tidak lepas dari kebijakan strategis yang ditetapkan melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini membuka jalan bagi legalisasi sumur-sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara ilegal, memungkinkannya untuk beroperasi sesuai prosedur dengan memperhatikan aspek pengelolaan, keselamatan kerja, dan lingkungan.
“Sudah diinventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat. Lalu kami serahkan kembali kepada rakyat [melalui pengelolaan] koperasi, UKM, dan BUMD,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (9/10). Potensi ekonomi dari inisiatif ini sangat besar; jika setiap sumur mampu memproduksi satu barel per hari, maka secara kumulatif, produksi minyak nasional dapat meningkat hingga 45 ribu barel setiap hari.
Bahlil menegaskan bahwa program ini adalah perwujudan nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Ini adalah program pro-rakyat yang diperintahkan Bapak Presiden, selama ini urusan pengelolaan minyak hanya dilakukan perusahaan besar, asing. Sementara Pasal 33 UUD 1945 itu kan pengelolaan sumber daya alam ini sebesar-besarnya untuk rakyat, ada demokrasi dan keadilan,” tambahnya, menandaskan komitmen pemerintah untuk pemerataan akses dan keadilan dalam pengelolaan sektor migas.
Dalam implementasinya, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan teknis terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. Lebih lanjut, seluruh hasil produksi dari sumur-sumur ini akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS terdekat yang memiliki fasilitas pengolahan. Mekanisme pembelian ini ditetapkan dengan harga yang mengacu pada 80% dari Indonesian Crude Price (ICP), memberikan kepastian harga dan pembeli bagi masyarakat.
“Dengan harga kurang lebih 80% dari ICP, tujuannya agar rakyat diberikan kepastian pembelinya dan harganya. Ini akan menjadi perputaran ekonomi daerah karena langsung dibayar di daerah,” jelas Bahlil. Inisiatif ini dipercaya akan memicu perputaran ekonomi di daerah dan menciptakan lapangan kerja baru. Pengelolaan sumur minyak ini dapat segera dijalankan setelah kepala daerah setempat memberikan daftar rekomendasi Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, dan BUMD yang akan ditunjuk sebagai pengelola.
Bahlil menekankan pentingnya pelibatan entitas lokal dalam pengelolaan migas ini. “Bukan ditunjuk serta-merta dari pemerintah pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” tegasnya, menyoroti visi pemberdayaan ekonomi lokal.
Mendukung penuh kebijakan ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa pelaksanaan pengelolaan sumur minyak masyarakat akan menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan teknologi. Pertamina berkomitmen untuk mengutamakan manfaat yang diterima oleh masyarakat dan negara. “Pertamina mendukung inisiatif ini dan harapan yang sudah disampaikan nanti mungkin ada solusi agar pembayarannya lebih cepat dan harganya juga sesuai dengan ketentuan yaitu 80% dari ICP,” kata Simon dalam kesempatan yang sama, mengukuhkan dukungan BUMN terhadap program pro-rakyat ini.
Ringkasan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan peningkatan signifikan jumlah sumur minyak rakyat menjadi 45 ribu unit setelah inventarisasi yang gencar. Legalisasi sumur minyak melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memungkinkan pengelolaan yang lebih terstruktur dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan. Diharapkan, setiap sumur menghasilkan satu barel per hari, berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional hingga 45 ribu barel setiap hari.
Program ini merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dengan melibatkan koperasi, UKM, dan BUMD lokal dalam pengelolaan. Perusahaan KKKS akan memberikan pendampingan teknis, dan Pertamina atau KKKS terdekat akan membeli hasil produksi dengan harga 80% dari ICP. Inisiatif ini diharapkan memicu pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru, dengan penunjukan pengelola dari rekomendasi kepala daerah setempat.