200 Pengemplang Pajak Kakap Dibidik Kemenkeu, Ribuan Penunggak Terungkap!

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengungkapkan adanya ribuan wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajiban pembayaran pajak mereka. Dari jumlah masif tersebut, perhatian khusus tertuju pada 200 individu yang dinilai paling mendesak untuk ditangani. Angka ini sebelumnya juga sempat menjadi sorotan dan diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menggarisbawahi urgensi permasalahan tunggakan pajak ini.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menegaskan bahwa perhatian besar Kemenkeu memang tercurah pada 200 wajib pajak ini. “Penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Nah, yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak studi, dan itulah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri,” ujar Yon Arsal saat Media Gathering APB 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025) malam WIB.

Yon Arsal lebih lanjut merinci bahwa 200 wajib pajak yang menjadi perhatian ini merupakan individu-individu prominen atau golongan orang kaya. Total tunggakan pajak dari kelompok ini sangat fantastis, mencapai angka Rp 60 triliun. Tantangan dalam penagihan ratusan WP ini tidaklah mudah, menurut Yon. Berbagai faktor menjadi penyebab sulitnya penagihan, salah satunya adalah kondisi usaha yang bersangkutan sudah mengalami kepailitan.

Menyambung pernyataannya, Yon menjelaskan kompleksitas yang melekat pada WP prominen. “Kalau WP prominen itu biasanya pembayar pajak gede. Yang biasanya jumlahnya besar, case-nya itu relatif, mungkin agak sulit untuk diselesaikan dan membutuhkan kadang-kadang perhatian banyak pihak,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa kasus-kasus tunggakan pajak dari golongan ini seringkali memerlukan pendekatan yang lebih strategis dan melibatkan koordinasi lintas sektor.

Secara teknis, proses penagihan piutang pajak ini diungkapkan Yon dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, ia juga tidak menampik kemungkinan bahwa penagihan dapat langsung diambil alih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, terutama untuk kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus atau skala yang lebih besar.

Yon Arsal menegaskan komitmen Kemenkeu untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Ini (penagihan piutang pajak) akan kita kelola sampai dengan akhir tahun (2025). Kita selesaikan mana yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” pungkasnya. Upaya ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menertibkan kepatuhan pajak demi optimalisasi penerimaan negara.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ribuan wajib pajak (WP) menunggak pajak, dengan fokus utama pada 200 WP prominen yang memiliki tunggakan besar mencapai Rp 60 triliun. Penagihan pajak dari kelompok ini menjadi perhatian khusus karena kompleksitas kasus dan jumlah tunggakan yang signifikan, seperti yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal.

Proses penagihan piutang pajak dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapat mengambil alih untuk kasus khusus. Kemenkeu berkomitmen menyelesaikan masalah ini hingga akhir tahun 2025, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.