JAKARTA – Era baru pelaporan pajak semakin dekat. Mulai tahun 2026, sistem Coretax akan menjadi tulang punggung proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan penting, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mendesak para Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax mereka demi kelancaran transisi ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Yon Arsal dalam acara Media Gathering APBN 2026 yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025) malam WIB. Beliau menjelaskan bahwa meskipun SPT tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali memanfaatkan sistem Coretax, seluruh Wajib Pajak yang melapor pada Maret 2026 akan wajib menggunakan platform digital ini. Oleh karena itu, bagi yang belum familiar, inilah saatnya untuk beradaptasi dengan sistem pajak online yang lebih modern.
Menyadari bahwa ini adalah debut penggunaan sistem secara massal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen penuh untuk mengintensifkan sosialisasi. Upaya masif ini bertujuan memastikan setiap Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan sistem Coretax, sehingga potensi kendala atau masalah saat pengisian SPT dapat diminimalisir.
Yon Arsal menegaskan, “Kami di DJP akan berkolaborasi erat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan sosialisasi yang efektif.” Kolaborasi ini diharapkan dapat membekali Wajib Pajak dengan pemahaman yang memadai, sehingga proses transisi ke pelaporan pajak online yang terintegrasi ini berjalan mulus tanpa hambatan.
Menurut Yon Arsal, proses aktivasi akun Coretax dirancang sesederhana mungkin. Wajib Pajak hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah, termasuk melakukan penggantian kata sandi (password) dan passphrase, yang berfungsi sebagai kredensial atau kode otorisasi untuk mengakses sistem. Kemudahan ini menjadi kunci agar tidak ada alasan bagi Wajib Pajak untuk menunda aktivasi.
Beliau menekankan pentingnya langkah awal ini, “Aktivasi akun Coretax adalah kunci utama untuk dapat masuk dan menggunakan sistem.” Kekhawatiran akan munculnya kendala seperti “tidak bisa masuk” atau “tidak bisa melapor” jika aktivasi tertunda mendorong DJP untuk giat mengajak seluruh Wajib Pajak. “Maka dari itu, kami sangat mendorong Wajib Pajak, ayo segera melakukan aktivasi akun Coretax,” pungkasnya, menandaskan bahwa kesiapan dini akan menjamin kelancaran kewajiban pajak Anda di masa mendatang.
Ringkasan
Mulai tahun 2026, seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib melaporkan SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax. Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax mereka sebagai persiapan menghadapi perubahan ini.
Kementerian Keuangan melalui DJP akan mengintensifkan sosialisasi Coretax untuk memastikan kemudahan akses dan penggunaan sistem bagi seluruh Wajib Pajak. Aktivasi akun Coretax dirancang sederhana, dengan langkah-langkah penggantian kata sandi dan passphrase, dan merupakan kunci utama untuk dapat menggunakan sistem pelaporan pajak online ini.