Geger Lahan Sawit Grup Salim di Hutan: Ini Klarifikasinya!

JAKARTA – Dua emiten besar di sektor minyak kelapa sawit (CPO) dari Grup Salim, yakni PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), secara resmi mengeluarkan klarifikasi terkait kepemilikan lahan mereka di area yang teridentifikasi sebagai kawasan hutan.

Fajar Triadi, Corporate Secretary LSIP, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional LSIP dikelola dan dikembangkan di atas lahan yang telah dilengkapi dengan perizinan sesuai persyaratan pemerintah. Ia mengakui bahwa peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, khususnya mengenai tata ruang dan kawasan hutan, terus mengalami penambahan dan/atau perubahan. Hal ini pada gilirannya mensyaratkan perseroan untuk melengkapi perizinan tambahan.

Sebagai langkah proaktif, LSIP telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta peraturan pelaksanaannya. “Dari waktu ke waktu, perseroan juga memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perizinan tambahan tersebut,” ujarnya dalam keterbukaan informasi pada Jumat.

Fajar menegaskan komitmen LSIP untuk mengikuti setiap proses yang diperlukan guna menyelesaikan permohonan perizinan tambahan ini, dengan tujuan mencapai status legalitas lahan yang sesuai. Ia juga memastikan bahwa denda yang mungkin dikenakan oleh instansi terkait akan segera diselesaikan oleh LSIP sesuai tata cara yang berlaku.

Perseroan mengaku akan terus beradaptasi dalam menghadapi tantangan ini demi memberikan hasil terbaik bagi pemangku kepentingan. “Langkah perbaikan internal yang ditetapkan perseroan adalah dengan melakukan identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan perbaikan secara berkala terhadap sistem dan prosedur untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan sesuai peraturan,” tambahnya.

Senada dengan LSIP, Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menyatakan bahwa perseroan juga berupaya keras mengelola dan mengembangkan usahanya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini SIMP belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif apapun yang berhubungan dengan perizinan lahan.

“Sehingga, perseroan belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan,” kata Meyke dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada tanggal 10 Oktober. Baik LSIP maupun SIMP sama-sama menegaskan bahwa tidak ada informasi atau fakta material lain yang dapat secara signifikan memengaruhi kelangsungan usaha atau harga saham perseroan.