PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menunjukkan ketahanan luar biasa, kembali menguat secara signifikan di tengah sentimen yang beredar. Kenaikan ini terjadi setelah perusahaan menghadapi dampak dari pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek ambisius PIK 2 Tropical Coastland.
Pada penutupan perdagangan sesi pertama Selasa, 14 Oktober, harga saham PANI melesat ke level Rp 14.200, mencatat kenaikan impresif sebesar 4,41% dalam sehari. Sepanjang sesi tersebut, pergerakan saham PANI berada di kisaran Rp 14.025 hingga Rp 14.500, menunjukkan aktivitas beli yang kuat.
Volume transaksi atas saham PANI juga membuktikan minat investor, dengan total nilai mencapai Rp 185,38 miliar hanya dalam satu sesi. Angka ini turut mengukuhkan kapitalisasi pasar (market cap) PANI yang fantastis, mencapai Rp 240,04 triliun, menempatkannya sebagai salah satu emiten properti dengan valuasi tertinggi.
Penguatan ini menjadi kontras dengan performa saham PANI sebelumnya. Diketahui, pada hari pengumuman pencabutan status PSN PIK 2, saham perusahaan ini sempat terkoreksi tajam sebesar 7,8%, mengakhiri perdagangan di level Rp 13.600. Koreksi signifikan tersebut mencerminkan kekhawatiran pasar atas proyek yang bernilai strategis ini.
Pencabutan status PSN yang berdampak pada pergerakan saham PANI ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025. Beleid tersebut merupakan revisi kedelapan dari Permenko Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Proyek Strategis Nasional.
Permenko terbaru ini ditandatangani langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 24 September 2025. Dengan ditetapkannya peraturan ini, proyek PIK 2 Tropical Coastland resmi tak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah keputusan yang mengejutkan banyak pihak.
Ironisnya, sebelumnya proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland yang merupakan bagian dari portofolio taipan Sugianto Kusuma, atau akrab disapa Aguan, sempat menyandang status PSN. Hal ini termaktub dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keenam dari Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proyek Strategis Nasional.
Proyek megah ini, yang ditaksir memiliki nilai investasi fantastis mencapai Rp 62 triliun, sebelumnya menduduki urutan nomor 266 dalam daftar PSN di Permenko 12/2024, khususnya di sektor pariwisata. Pencabutan status ini tentu membawa implikasi besar bagi kelangsungan dan potensi investasi proyek tersebut.