Ifonti.com JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) dengan tegas membantah keterlibatan maupun keuntungan yang diperoleh anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi. Kasus ini ditengarai melibatkan transaksi dengan harga di bawah bottom price dan bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), sebuah isu yang kini secara resmi diluruskan oleh perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR menyatakan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Lebih lanjut, UNTR mengklarifikasi bahwa PAMA bukanlah pihak yang didakwa dalam kasus penjualan solar non-subsidi seperti isu yang beredar luas. Sebaliknya, Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, dalam keterangannya pada Rabu (15/10/2025), menjelaskan bahwa PAMA merupakan salah satu saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut.
Ari Setiyawan juga menegaskan bahwa UNTR dan seluruh entitas anak, termasuk PAMA, senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya dijalankan dengan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen terhadap kepatuhan ini menjadi pondasi utama dalam setiap aspek bisnis perusahaan.
UNTR meyakinkan bahwa kegiatan usaha emiten dan anak usahanya tetap berjalan normal tanpa gangguan signifikan. Tidak terdapat potensi dampak keuangan secara material dari perkara ini terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA. Perusahaan sangat menjunjung tinggi kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya, serta senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.
Ringkasan
PT United Tractors Tbk (UNTR) membantah anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), terlibat atau mendapatkan keuntungan dari kasus penjualan solar non-subsidi di bawah harga pokok penjualan. UNTR menegaskan komitmennya menghormati proses hukum dan mengklarifikasi bahwa PAMA bukan pihak yang didakwa, melainkan saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung.
UNTR menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya, termasuk PAMA, selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan meyakinkan bahwa perkara ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan UNTR maupun PAMA, serta tetap menjunjung tinggi kepercayaan investor dan menjalankan bisnis sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).