BI Larang Pelaku Usaha Transaksi Pakai Uang Asing di Kepulauan Mentawai, Ini Alasannya

Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, untuk bertransaksi menggunakan mata uang asing. Kebijakan ini disampaikan sebagai upaya krusial untuk memperkuat stabilitas ekonomi di wilayah kepulauan tersebut.

Kepala Perwakilan BI Sumbar, Mohamad Abdul Majid Ikram, menekankan bahwa Rupiah bukan sekadar alat transaksi, melainkan lambang kedaulatan dan identitas bangsa yang harus dijunjung tinggi. Melalui penguatan pemahaman dan komitmen bersama, BI bertekad memastikan seluruh aktivitas ekonomi di Mentawai selaras dengan nilai-nilai nasional. “Kami akan terus memperkuat komitmen dalam menjaga kedaulatan Rupiah dan mendorong aktivitas ekonomi di wilayah kepulauan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut, Majid Ikram menegaskan peran vital Rupiah sebagai simbol kedaulatan, persatuan, dan kebanggaan Indonesia. Oleh karena itu, BI secara aktif mendorong masyarakat Mentawai untuk senantiasa menggunakan Rupiah dalam setiap kegiatan ekonomi, termasuk memanfaatkan transaksi digital melalui QRIS. Langkah ini sejalan dengan program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, mengajak seluruh pihak untuk memperkuat penggunaan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam komitmen ini, BI menguraikan tiga poin penting yang wajib dipatuhi. Pertama, seluruh transaksi di Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menggunakan Rupiah. Kedua, pelaku usaha dilarang keras menerima pembayaran dengan mata uang asing. Ketiga, wisatawan mancanegara diwajibkan menukarkan uangnya ke Rupiah sebelum melakukan transaksi. “Mari kita jadikan Mentawai bukan hanya destinasi wisata dunia, tetapi juga teladan nasional dalam menjaga Rupiah, yang sejalan dengan semangat DAUN (Dari Nagari Untuk Negeri),” tutup Majid, menandaskan visi besar untuk Mentawai. Menindaklanjuti komitmen ini, Kantor Perwakilan BI Sumbar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mentawai turut menandatangani komitmen bersama mengenai penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi resmi di daerah.

Dukungan BI untuk Mentawai
Selain memperkuat literasi dan regulasi Rupiah, BI Sumbar juga menunjukkan dukungan konkret terhadap peningkatan layanan energi dan pembangunan ekonomi lokal di Mentawai. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan hibah dua unit mesin genset kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dua unit genset bermerek Deutz BF8M 1015 CP, masing-masing berkapasitas 500 KVA, merupakan pengadaan tahun 2006 yang masih dalam kondisi prima dan siap operasional. Bantuan ini diharapkan dapat mengatasi kendala listrik yang kerap dihadapi oleh masyarakat di wilayah kepulauan tersebut, yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur energi.

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, menyampaikan apresiasi mendalam kepada BI Sumbar dan PLN Sumbar atas dukungan yang sangat berarti ini. Ia menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga jaringan listrik, salah satunya dengan tidak menanam pohon tinggi di sekitar jalur tegangan tinggi.