Grup Astra (ACST) Lepas 23,53% Saham Dredging International ke Eka Jaya Kridatama

Ifonti.com, JAKARTA — PT Acset Indonusa Tbk. (ACST), emiten konstruksi terkemuka dari Grup Astra, secara resmi telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya di PT Dredging International Indonesia (DII). Langkah strategis ini ditempuh sebagai bagian dari upaya perseroan untuk menajamkan fokus bisnis utamanya di sektor konstruksi. Adapun kepemilikan saham DII tersebut kini beralih kepada PT Eka Jaya Kridatama (EJK).

Kadek Ratih Paramita Absari, selaku Corporate Secretary ACST, mengonfirmasi bahwa aksi korporasi penting ini telah dilaksanakan pada 20 Oktober 2025. “Pada tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat dengan PT Eka Jaya Kridatama dan DEME Singapore PTE LTD terkait penjualan seluruh saham milik Perseroan dalam DII,” jelas Kadek dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan laporan keterbukaran informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Acset melepas sebanyak 400 lembar saham Seri A atau setara dengan 23,53 persen dari total kepemilikan di DII. Transaksi penjualan saham ini disepakati senilai Rp20 miliar, dan saham tersebut nantinya akan diubah menjadi saham Seri B oleh pihak pembeli. Perjanjian ini merupakan manifestasi dari komitmen ACST dalam memperkuat core business-nya.

Sebagai informasi, PT Dredging International Indonesia (DII) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengerukan dan reklamasi lahan, yang krusial untuk pengembangan infrastruktur maritim, pelabuhan, serta pembangunan wilayah-wilayah baru. Di sisi lain, PT Eka Jaya Kridatama (EJK), pembeli saham, dikenal sebagai perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang berkedudukan di Jakarta Pusat, menambah relevansi transaksi dalam ekosistem konstruksi nasional.

Setelah penandatanganan perjanjian, ACST, EJK, dan DEME Singapore PTE LTD akan melanjutkan proses dengan memenuhi persyaratan pendahuluan (condition precedents) yang telah disepakati. Batas waktu penyelesaian persyaratan ini ditetapkan paling lambat pada 22 Oktober 2025, atau pada waktu lain yang akan disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi ini.

Kadek Ratih Paramita Absari turut menegaskan bahwa pelepasan kepemilikan saham DII ini tidak akan berdampak material yang signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan perseroan saat ini. “Tujuan dari transaksi ini adalah untuk memfokuskan kegiatan usaha Perseroan pada bidang usaha konstruksi,” tuturnya, memperjelas arah strategis perusahaan.

Manajemen ACST juga menekankan bahwa transaksi penjualan saham ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, transaksi ini juga dipastikan bukan termasuk transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020, menunjukkan kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku.

: : Respons Acset Indonusa (ACST) Usai Jadi Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

: : Grup Astra Acset (ACST) Pangkas Rugi Bersih Semester I/2025

Acset Indonusa Tbk. – TradingView

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.