Buyback Saham Mandiri Rp 1,17 Triliun: Peluang Investasi atau Strategi Baru?

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengumumkan rencana strategis untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback dengan batas maksimal mencapai Rp 1,17 triliun. Angka ini setara dengan tidak lebih dari 10 persen dari total modal disetor perseroan, sebuah langkah yang diproyeksikan akan memberikan nilai tambah signifikan bagi para investor.

Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri, Ari Rizadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan buyback saham ini dijadwalkan akan berlangsung paling lama 12 bulan. Periode ini akan dimulai sejak persetujuan diperoleh dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 25 Maret 2025, dan dapat berlanjut hingga 25 Maret 2026. Ari menegaskan rencana ini merupakan bagian dari strategi keuangan jangka panjang perseroan, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (27/10).

Dalam implementasinya, Ari memastikan bahwa Bank Mandiri akan bertindak secara cermat dan hati-hati. Keputusan mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan buyback akan mempertimbangkan secara mendalam kondisi makroekonomi dan dinamika pasar yang berlaku. Prioritas utama perseroan adalah memilih pendekatan yang paling optimal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

Langkah pembelian kembali saham ini bukan hanya sekadar transaksi finansial, melainkan juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan memperkuat keyakinan terhadap prospek jangka panjang Bank Mandiri. Selain itu, saham hasil buyback juga berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai dukungan bagi pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai atau yang dikenal dengan Employee Stock Ownership Program (ESOP), menunjukkan komitmen perseroan terhadap kesejahteraan karyawannya.

Menanggapi potensi pertanyaan mengenai dampak terhadap kebijakan dividen, Ari Rizadi secara tegas menyatakan bahwa strategi buyback ini tetap menjaga konsistensi dari kebijakan dividen yang telah ditetapkan perseroan. Pembagian dividen akan terus mempertimbangkan berbagai indikator keuangan utama seperti kecukupan modal, kondisi likuiditas, rencana pertumbuhan bisnis, serta tentunya aspirasi dari pemegang saham, mencerminkan pendekatan yang seimbang dan komprehensif dalam pengelolaan modal.

Ringkasan

Bank Mandiri berencana melakukan buyback saham maksimal Rp 1,17 triliun, atau 10% dari modal disetor, setelah mendapat persetujuan RUPST pada 25 Maret 2025. Pelaksanaan buyback akan berlangsung maksimal 12 bulan dan diharapkan memberikan nilai tambah bagi investor.

Keputusan waktu dan mekanisme buyback akan mempertimbangkan kondisi makroekonomi dan dinamika pasar dengan prinsip kehati-hatian. Saham hasil buyback dapat dimanfaatkan untuk ESOP, dan strategi ini tidak akan mengganggu kebijakan dividen yang mempertimbangkan kecukupan modal, likuiditas, dan rencana pertumbuhan bisnis.