Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta berbagai instansi terkait, telah melancarkan operasi penindakan masif terhadap aktivitas tambang pasir ilegal. Operasi yang berlangsung di kawasan TNGM, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11), mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp 3 triliun.
Penindakan ini merupakan respons tegas terhadap laporan masyarakat dan informasi dari berbagai lembaga mengenai keberadaan tambang-tambang tanpa izin di area konservasi tersebut. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan berbeda: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan. “Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu ke hilir,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (4/11), menunjukkan komitmen untuk membongkar seluruh rantai kejahatan.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi tambang ilegal di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta dari depo pasir di Tejowarno, Muntilan, Kabupaten Magelang. Investigasi mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun, dengan membuka lahan seluas 6,5 hektare. Nilai transaksi khusus dari aktivitas tambang di lokasi tersebut bahkan mencapai Rp 48 miliar.
Secara keseluruhan, total nilai transaksi dari aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Irhamni kembali menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan dengan tegas, namun tetap mengedepankan kerja sama lintas lembaga guna menemukan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya, menyoroti dimensi konservasi dan kesejahteraan publik dari operasi ini.
Pemulihan Ekosistem Segera Dilakukan
Di sisi lain, Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir sama sekali tidak diizinkan di kawasan konservasi. Kawasan TNGM memegang peranan vital sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bersih yang sangat penting bagi masyarakat Jawa Tengah dan DIY.
Menyikapi kerusakan yang terjadi, Wahyudi menyatakan, “Kemenhut dalam hal ini Balai Taman Nasional Gunung Merapi segera melakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ini dimulai dengan penanaman kembali di area yang terdampak tambang ilegal,” dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (4/11).
Rencana penanaman kembali tersebut akan dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, sebagai langkah awal untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang vital ini.
Ringkasan
Bareskrim Polri bersama instansi terkait menindak tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang. Operasi ini mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3 triliun dan mengidentifikasi 36 titik tambang serta 39 depo pasir ilegal di lima kecamatan.
Penyidik menyita enam excavator dan empat dumptruck, serta mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 48 miliar di satu lokasi saja. Balai TNGM akan segera melakukan pemulihan ekosistem dengan penanaman kembali di area yang terdampak.