Soal Redenominasi Rupiah, Menkeu Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin!

Isu redenominasi Rupiah, sebuah langkah penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol di belakangnya—misalnya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 atau Rp 20.000 menjadi Rp 20—telah hangat diperbincangkan dan menarik perhatian luas publik belakangan ini.

Menanggapi riuhnya perbincangan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi mata uang Rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. “Itu kebijakan Bank Sentral. Nanti dia akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tetapi tidak sekarang,” ungkap Purbaya usai memberikan kuliah umum di Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan realisasi kebijakan penyederhanaan nominal Rupiah ini tahun depan, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut dengan lugas memastikan bahwa hal itu tidak akan terjadi dalam waktu dekat. “Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” imbuhnya dengan nada humor.

Sebagai informasi mendalam, redenominasi merupakan kebijakan strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan nominal mata uang Rupiah dalam aspek pengadministrasian dan transaksi. Langkah ini secara fundamental adalah upaya menyetarakan nilai Rupiah dengan mata uang asing di mata dunia. Bank Indonesia menjelaskan bahwa redenominasi Rupiah adalah “penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.” Ini berarti nilai intrinsik uang tetap sama, hanya angka penulisannya yang disederhanakan.

Sejalan dengan penjelasan tersebut, Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11) mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. RUU ini diajukan sebagai inisiatif pemerintah atas usulan langsung dari BI, menunjukkan keseriusan dan koordinasi dalam perencanaan kebijakan penting ini.

Denny melanjutkan bahwa proses redenominasi Rupiah direncanakan dengan sangat matang, melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuan utama dari penyederhanaan mata uang ini tidak hanya sekadar menyetarakan nilai Rupiah dengan mata uang asing, tetapi juga untuk mencapai beberapa manfaat krusial lainnya: meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah di kancah global, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus membahas tahapan-tahapan redenominasi secara seksama. Bank sentral memastikan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental. “Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” pungkas Denny. Hal ini menunjukkan bahwa langkah besar ini akan dieksekusi dengan kehati-hatian maksimal, demi menjaga kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.