PTPP Jual 81% saham PP Infrastruktur (PPIN) senilai Rp 1,41 triliun

JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah mengumumkan langkah strategis besar berupa rencana divestasi kepemilikan saham di salah satu anak usahanya, PT PP Infrastruktur (PPIN). Aksi korporasi signifikan ini akan melibatkan penjualan saham kepada PT Varsha Zamindo Laksana (VZL) beserta afiliasinya, menandai perubahan fundamental dalam struktur portofolio PTPP.

Berdasarkan informasi yang tercatat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (17/11), PTPP berencana melepas 81% atau setara dengan 621.161 saham PPIN. Nilai transaksi yang disepakati untuk penjualan saham ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1,41 triliun, mencerminkan besarnya skala transaksi yang akan dilakukan.

Langkah divestasi ini merupakan bagian integral dari implementasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTPP periode 2025–2029, yang mengusung tema “Back to Core”. Melalui strategi ini, PTPP bertekad untuk kembali memfokuskan sumber daya dan energinya pada bisnis inti yang telah terbukti kuat.

Fokus utama PTPP akan diperkuat pada sektor konstruksi gedung, infrastruktur, serta bisnis engineering, procurement & construction (EPC). Ketiga lini bisnis ini secara historis telah menjadi tulang punggung perseroan, berkontribusi lebih dari 80% terhadap total pendapatan perusahaan.

Manajemen PTPP menjelaskan bahwa penataan portofolio melalui divestasi ini memiliki beberapa tujuan krusial. “Penataan portofolio dan divestasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki arus kas, serta mendukung program penyehatan keuangan perusahaan,” ungkap Manajemen PTPP dalam keterangan resminya, menegaskan komitmen mereka terhadap kinerja finansial yang lebih optimal.

Lebih lanjut, dana segar yang diperoleh dari divestasi ini akan dialokasikan secara strategis. Manajemen PTPP optimis bahwa dana tersebut akan menjadi katalisator untuk memperkuat kegiatan operasional perusahaan dan mendorong pengembangan proyek-proyek inovatif pada lini bisnis inti mereka, memastikan pertumbuhan berkelanjutan di sektor yang dikuasai.

Melalui proses divestasi yang kini berjalan, VZL direncanakan akan mengakuisisi 81% saham PPIN. Konsekuensinya, porsi kepemilikan PTPP di PPIN akan mengalami penurunan signifikan, dari semula 99,15% menjadi hanya 18,15% setelah seluruh transaksi rampung, mengubah lanskap kepemilikan secara drastis.

Dari sudut pandang regulasi, transaksi penjualan saham ini masuk dalam kategori transaksi material. Hal ini didasarkan pada perhitungan bahwa nilai laba bersih PPIN per 30 Juni 2025 mencapai 138,82% dari laba bersih PTPP pada periode yang sama. Angka persentase ini jauh melampaui ambang batas 20% yang telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Oleh karena itu, PTPP diwajibkan untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku untuk transaksi material. Ini mencakup perolehan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta penunjukan penilai independen yang bertugas memberikan pendapat kewajaran terkait nilai transaksi. Langkah-langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Selain persetujuan RUPS, divestasi saham ini juga memerlukan restu dari para pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan kelancaran dan legalitas prosesnya,” tutup Manajemen PTPP, menegaskan kompleksitas persetujuan yang harus ditempuh.