Ifonti.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penutupan operasional perdagangan efek pada Senin, 18 Agustus 2025. Langkah ini diambil menyusul penetapan tanggal tersebut sebagai hari cuti bersama nasional oleh pemerintah, sebuah keputusan penting yang akan menghentikan seluruh aktivitas bursa untuk sementara waktu.
Keputusan penting ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terbaru, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Beleid ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam pengumuman resminya yang dirilis Jumat, 8 Agustus 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Otomatis, BEI melakukan revisi terhadap jadwal operasional yang sebelumnya tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 mengenai Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
Dengan adanya revisi jadwal ini, seluruh aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, mulai dari transaksi, proses penyelesaian (settlement), hingga kliring, dipastikan tidak akan berjalan pada tanggal tersebut. Hal ini berarti para investor dan pelaku pasar perlu menyesuaikan strategi mereka mengingat penutupan operasional bursa.
Meskipun demikian, BEI juga memberikan catatan penting bahwa kalender libur bursa ini masih berpotensi untuk disesuaikan kembali. Penyesuaian dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia (BI), yang menjadi rujukan utama bagi aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal. Selain itu, revisi juga dimungkinkan jika pemerintah mengumumkan perubahan jadwal hari libur nasional atau cuti bersama tahun 2025 di kemudian hari.
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur ini merupakan bagian dari kebijakan cuti bersama yang strategis, mengingat tanggal tersebut berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025.