Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial mengenai seorang mahasiswi yang dikabarkan terjerat denda perpustakaan hingga mencapai Rp5 juta akibat keterlambatan pengembalian buku. Peristiwa ini sempat menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi.
Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, mengonfirmasi kebenaran informasi bahwa mahasiswi tersebut memang dikenai denda. Denda ini berasal dari dua institusi berbeda, yaitu Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM. “Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana (dua eksemplar) dan Perpustakaan Pusat (enam eksemplar),” ujar Andi Arsana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8).
Andi menjelaskan, besaran denda di Perpustakaan Pascasarjana yang sempat tercatat mencapai Rp3,7 juta telah diselesaikan. Mahasiswi bersangkutan melakukan pembayaran sejumlah Rp200 ribu untuk dua buku yang dipinjamnya. Tak hanya itu, permasalahan denda di Perpustakaan Pusat juga telah tuntas pada sore hari yang sama, dengan mahasiswi tersebut secara sukarela membayar Rp500 ribu untuk enam buku.
Menurut keterangan Andi, pihak perpustakaan UGM telah berupaya melakukan pemberitahuan mengenai keterlambatan pengembalian buku ini sejak Maret 2025 melalui email. Selain itu, upaya menghubungi nomor telepon mahasiswi terkait juga telah dilakukan, namun nomor yang terdaftar tidak aktif. Ia menambahkan bahwa setiap transaksi perpustakaan, termasuk status peminjaman dan denda, dapat diakses dan dipantau secara mandiri oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM, yang juga menyediakan fasilitas perpanjangan masa pinjam secara online.
Kontroversi ini sendiri bermula dari unggahan video di akun Instagram @tante.rempong.official. Video tersebut menampilkan seorang mahasiswi yang terlihat menangis setelah mengetahui besarnya tagihan denda perpustakaan yang dihadapinya. Dalam unggahan viral itu, disebutkan bahwa total denda dari Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM jika diakumulasikan dapat mencapai angka fantastis Rp5 juta, sebelum akhirnya diklarifikasi dan diselesaikan.