Surat Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Masuk, Ini Alasan Kemenkeu Belum Ketok Palu

Ifonti.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kementeriannya sudah menerima surat terkait dengan usulan kenaikan gaji PNS 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. 

Purbaya memastikan, setelah suratnya masuk ke Kemenkeu, pihaknya akan melakukan penilaian dan melakukan assessment sebelum akhirnya ada keputusan soal gaji PNS tahun depan. 

“Nanti kita nilai dan kita assesst ya. Nanti begitu suratnya sudah masuk,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (21/11). 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Luky Alfirman turut memastikan bahwa Kemenkeu sudah menerima surat dari Kementerian PANRB. Tak sekadar mengambil keputusan, Kemenkeu memastikan untuk lebih dulu mempertimbangkan soal usulan kenaikan gaji PNS tersebut. 

“Saat ini tentu saja kita kaji dan kita pertimbangkan kita belum mengambil keputusan apapun juga. Tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak, ini bukan hanya simpel, kita naikin apa naikin gaji gitu, nggak seperti itu,” jelas Luky. 

Di sisi lain, Luky pun menyoroti soal remunerasi yang menjadi salah satu faktor pendukung dari penataan organisasi. Namun dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan besarannya tergantung pada kinerja dan produktivitas PNS-nya itu sendiri. 

Tak hanya itu, dalam pertimbangan yang akan dilakukan, pemerintah juga akan turut memastikan kesiapan fiskal untuk bisa memfasilitasi kenaikan gaji PNS 2026. 

“Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, satu elemennya kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa,” jelas Luky. 

“Dan tentu saja kita juga melihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa,” tutupnya.