BI Rate Stagnan, OJK Desak Bank Turunkan Bunga Kredit!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional untuk kembali meninjau dan menyesuaikan suku bunga kredit secara bertahap. Imbauan ini menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan BI Rate di level 4,75 persen pada bulan November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya transmisi yang wajar di sektor perbankan setiap kali terjadi perubahan suku bunga acuan. Dengan kata lain, perubahan kebijakan moneter diharapkan dapat tercermin pada suku bunga yang ditawarkan bank kepada nasabah.

“OJK secara konsisten mengimbau perbankan untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur,” ujar Dian, Sabtu (22/11). Tujuannya adalah agar penyesuaian ini sejalan dengan dinamika pasar, menjaga stabilitas keuangan, dan menghindari persaingan suku bunga yang tidak sehat antar bank.

Sebenarnya, perbankan telah menunjukkan respons terhadap penurunan BI Rate sepanjang tahun 2025. Data menunjukkan bahwa rata-rata suku bunga kredit rupiah mengalami penurunan. Kredit Investasi turun 50 basis poin menjadi 8,25 persen, sementara Kredit Modal Kerja turun 41 basis poin menjadi 8,46 persen per September 2025.

Penurunan juga terjadi pada suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK). Pada September 2025, suku bunga tertimbang DPK tercatat sebesar 2,78 persen, turun dari 2,89 persen pada Agustus. Penurunan ini didorong oleh penurunan suku bunga deposito rupiah menjadi 4,96 persen dari sebelumnya 5,24 persen.

Melihat perkembangan ini, OJK meyakini bahwa ruang untuk penurunan suku bunga kredit masih terbuka lebar. Terutama jika penurunan suku bunga global benar-benar terjadi pada kuartal IV 2025.

“Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti dengan penurunan suku bunga kredit, meskipun ada jeda waktu karena adanya proses transmisi kebijakan moneter,” jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa besaran penurunan suku bunga kredit akan sangat bergantung pada strategi masing-masing bank dan struktur biaya pendanaan (cost of fund) yang mereka miliki. Kemampuan bank dalam meningkatkan porsi dana murah juga menjadi faktor penting.

OJK juga menekankan pentingnya transparansi kepada konsumen. Bank diharapkan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai struktur biaya dan risiko produk yang mereka tawarkan. Hal ini bertujuan agar nasabah dapat membuat keputusan finansial yang tepat dan berdasarkan informasi yang memadai.

“Bank diharapkan untuk menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai,” pungkas Dian. Dengan transparansi, nasabah akan lebih percaya dan mampu memilih produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perbankan untuk kembali meninjau dan menurunkan suku bunga kredit secara bertahap setelah Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI Rate di level 4,75 persen. OJK menekankan pentingnya transmisi kebijakan moneter agar penurunan BI Rate dapat tercermin pada suku bunga kredit yang ditawarkan bank kepada nasabah, sembari tetap menjaga stabilitas keuangan dan menghindari persaingan suku bunga yang tidak sehat.

Meskipun suku bunga kredit rupiah telah mengalami penurunan pada tahun 2025, OJK meyakini masih ada ruang untuk penurunan lebih lanjut, terutama jika suku bunga global turun. Besaran penurunan suku bunga kredit akan tergantung pada strategi masing-masing bank dan cost of fund. OJK juga menekankan pentingnya transparansi bank dalam memberikan informasi terkait biaya dan risiko produk kepada konsumen agar nasabah dapat membuat keputusan finansial yang tepat.