Single Salary 2026: Kata Kemenkeu, Gaji PNS Bakal Berubah?

Jakarta, IDN Times – Rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terus bergulir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan sistem ini dan menargetkan implementasinya pada tahun 2026. Bagaimana tanggapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

Sistem gaji tunggal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mengefisienkan penghasilan ASN. Dengan menggabungkan berbagai komponen gaji menjadi satu, diharapkan tercipta sistem yang lebih transparan dan adil.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi detail mengenai rencana tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai implementasi gaji tunggal ASN saat ini masih berada di tahap koordinasi antara BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Belum, saya belum tahu (penerapan gaji tunggal ASN pada 2026). Saat ini, progresnya masih di BKN dan Kemenpan-RB. Nanti, setelah selesai, baru akan dibahas di Kemenkeu,” jelas Luky kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan sistem gaji tunggal pada tahun 2026, Luky enggan berspekulasi. “Kita belum mau berandai-andai. Nanti kita lihat dulu hasil pembahasannya seperti apa,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya menyatakan optimismenya bahwa single salary bisa mulai diterapkan tahun depan. Sistem single salary ini akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan PNS menjadi satu jenis gaji.

Zudan menjelaskan bahwa BKN bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta kementerian dan lembaga lainnya terus berkoordinasi untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi terkait.

“Kita terus membahas dan mengoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian/lembaga lainnya. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ungkap Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menekankan bahwa penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan yang matang dan keputusan yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait.

“Tentu ini butuh persiapan yang matang, dan keputusan ini harus kita ambil bersama,” tegasnya.

Lantas, bagaimana sistem single salary ini akan bekerja? Nantinya, gaji akan dihitung sebagai satu komponen yang mencakup tunjangan, dengan nilai sekitar 75 persen dari total penghasilan sebelumnya. Skema ini dinilai lebih sederhana dan lebih adil, baik bagi ASN aktif maupun pensiunan. Sistem ini akan menggantikan model lama yang memisahkan berbagai jenis tunjangan.

Gagasan mengenai single salary ini sebenarnya sudah lama digaungkan. Korpri, organisasi yang mewadahi ASN, telah menyampaikan ide ini sejak 10 tahun lalu. Korpri berharap agar Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan dalam jumlah yang memadai.

Ringkasan

Rencana penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, terus bergulir dan ditargetkan implementasinya pada tahun 2026 oleh BKN. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan penghasilan ASN dengan menggabungkan berbagai komponen gaji menjadi satu, sehingga tercipta sistem yang lebih transparan dan adil.

Namun, Kemenkeu menyatakan belum mendapatkan informasi detail mengenai rencana tersebut, dan pembahasan masih berada di tahap koordinasi antara BKN dan Kemenpan-RB. Meskipun Kepala BKN optimis single salary dapat diterapkan tahun depan, Kemenkeu enggan berspekulasi dan menekankan perlunya persiapan matang serta kesepakatan dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.