Kemendagri periksa bupati Aceh Selatan, buntut pergi saat bencana banjir

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya telah menurunkan inspektur khusus untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran oleh Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Pemeriksaan dilakukan usai Mirwan meninggalkan daerahnya dalam status darurat bencana. Bima berkata, sanksi sangat mungkin diberikan jika pelanggaran telah dibuktikan.

Selain pergi dalam kondisi genting, Mirwan juga pergi tanpa izin dari gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.  “Karena apapun itu, hari ini situasinya adalah tanggap darurat, memerlukan keberadaan fisik di lapangan,” kata Bima, saat ditemui di Indonesia Sports Summit 2025 di Jakarta, Sabtu (6/12).

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS merupakan satu dari tiga kepala daerah yang menyatakan ketidaksanggupan menangani dampak bencana di Sumatra. Tak lama usai pernyataannya, Mirwan pergi dengan alasan umrah ke Tanah Suci.

Baca juga:

  • Gubernur Aceh Sentil Bupati yang Nyatakan Tak Mampu Hadapi Banjir

Banjir di Aceh Selatan berangsur surut (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU) 

Soal ketidakmampuan daerah, Bima meminta agar kepala daerah tetap bertanggung jawab penuh memimpin langsung di lapangan. Bima menjanjikan pemerintah pusat akan memberikan bantuan, termasuk untuk pembangunan rumah warga.

“Presiden sudah perintahkan agar dibantu semua, jadi anggarannya sudah dialokasikan,” 

Bima juga menegaskan, status bencana saat ini sudah cukup untuk tak dinaikan ke status nasional. Alasannya, anggaran bantuan dari pusat, sumbangan dari provinsi dengan fiskal kuat, serta bantuan dari TNI dan Polri sudah secara aktif bekerja.