Isa Rachmatarwata: Kejagung Tunda Limpah, Eks Dirjen Kemenkeu Terjerat Kasus Apa?

Penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum melimpahkan berkas perkara Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah jajarannya. Langkah ini menunjukkan bahwa proses pendalaman terhadap peran Isa masih menjadi prioritas utama pihak Kejagung.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, proses penanganan perkara terhadap Isa Rachmatarwata masih dalam tahap pendalaman yang intensif. Pihaknya berfokus pada upaya memperkuat pembuktian serta menyempurnakan berkas terkait peran Isa dalam mega kasus ini sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. “Masih dalam tahap perkembangan dulu. Belum dilimpahkan, masih pendalaman dulu,” terang Anang saat ditemui di Kejagung, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan, “Untuk menyempurnakan berkasnya segala,” menegaskan komitmen untuk melengkapi seluruh aspek sebelum pelimpahan.

Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa Rachmatarwata, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan untuk pemasaran produk asuransi JS Saving Plan oleh Jiwasraya. Padahal, pada saat itu, Isa diduga telah memiliki informasi bahwa Jiwasraya sedang berada dalam kondisi insolvensi atau ketidakmampuan finansial yang serius. Dugaan ini menjadi titik krusial dalam penyelidikan untuk menguak sejauh mana keterlibatan mantan pejabat tinggi tersebut dalam praktik culas yang merugikan negara.

Dana premi yang terkumpul dari produk JS Saving Plan tersebut, mencapai total Rp47,8 triliun selama periode 2014-2017, kemudian diinvestasikan ke instrumen reksadana dan saham. Investasi ini dilakukan oleh tiga petinggi Jiwasraya yang saat ini telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus tersebut. Ironisnya, investasi yang seharusnya menguntungkan tersebut justru mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp16,8 triliun, sebagaimana hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejagung terus berupaya merampungkan seluruh aspek penyidikan guna menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya yang telah menyita perhatian publik ini.

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunda pelimpahan berkas perkara Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penundaan ini dilakukan karena Kejagung masih melakukan pendalaman intensif untuk memperkuat pembuktian dan menyempurnakan berkas terkait peran Isa dalam kasus tersebut.

Isa Rachmatarwata diduga menyetujui pemasaran produk asuransi JS Saving Plan oleh Jiwasraya meskipun mengetahui kondisi insolvensi perusahaan. Dana premi dari produk tersebut, mencapai Rp47,8 triliun, diinvestasikan ke reksadana dan saham yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit BPK.