
Ifonti.com JAKARTA. Emiten produsen kemasan plastik, PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) mengumumkan perubahan perjanjian fasilitas pinjaman dan penambahan fasilitas pinjaman yang melibatkan anak usahanya.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 11 Desember 2025, dua anak usaha PBID yaitu PT Panca Packindo Makmur (PPM) dan PT Reka Mega Inti Pratama (RMIP) menandatangani Perubahan Perjanjian Fasilitas Pinjaman dan Penambahan Fasilitas Pinjaman dengan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Sebelum adanya perubahan, fasilitas modal kerja yang diterima oleh PPM dari Bank OCBC berjumlah Rp 150 miliar. Angka ini terdiri dari pinjaman rekening koran sebesar Rp 50 miliar, demand loan 1 sebesar Rp 50 miliar, dan demand loan 2 sebesar Rp 50 miliar.
Pefindo Sematkan Peringkat idAAA untuk InJourney, Prospek Stabil
Setelah perubahan perjanjian, total fasilitas modal kerja yang diterima PPM dari Bank OCBC kini menjadi Rp 147 miliar. Angka ini terdiri dari pinjaman rekening koran senilai Rp 7 miliar, demand loan 1 senilai Rp 50 miliar, demand loan 2 senilai Rp 50 miliar, demand loan 3 senilai Rp 3 miliar, dan demand loan 4 senilai Rp 37 miliar. Di sisi lain, RMIP turut mendapat pinjaman rekening koran sebesar Rp 3 miliar.
Sebagai catatan, semua tujuan fasilitas pinjaman tersebut adalah untuk modal kerja. Adapun fasilitas demand loan 4 milik PPM dapat digunakan juga oleh RMIP setinggi-tingginya sebesar Rp 7 miliar.
Rupiah Spot Menguat Tipis 0,05% ke Rp 16.667 per Dolar AS pada Jumat (12/12) Pagi
“Fasilitas yang diperoleh PPM dan RMIP dari Bank OCBC tersebut telah dijamin dengan tanah dan bangunan milik Panca Packindo Makmur,” tulis Direktur & Sekretaris Perusahaan PBID Lukman Hakim dalam keterbukaan informasi, Kamis (11/12/2025).
Dia menambahkan, fasilitas pinjaman yang diperoleh PPM dan RMIP akan digunakan untuk membiayai modal kerja. Pemberian modal kerja ini akan mendukung kegiatan operasional dan ekspansi bisnis anak usaha dari PBID.