KPK hentikan penyidikan kasus mantan bupati Konawe Utara, ini alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

KPK memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena kurang alat bukti. Mereka juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menyeret Aswad.

“Tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/12) dikutip dari Antara.

Namun, KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali kasus tersebut jika ada informasi baru. “Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.

KPK pada 4 Oktober 2017 menetapkan Aswad sebagai tersangka dugaan korupsi dan suap terkait izin tambang hingga mencapai Rp 2,7 triliun. Aswad diduga melakukan korupsi dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

KPK menghitung kebijakan Aswad diindikasikan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. “Berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang pada 4 Oktober 2017.

Selain itu, Aswad juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perushaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007-2009.

KPK berencana menahan Aswad Sulaiman pada September 2023, namun urung dilakukan karena Aswad dilarikan ke rumah sakit.