BI Tunda Peluncuran Payment ID: Ada Apa dengan 17 Agustus?

Ifonti.com – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penundaan peluncuran Payment ID yang semula direncanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil lantaran proyek Payment ID masih dalam tahap uji coba dan eksperimentasi intensif.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa proses menuju implementasi Payment ID yang komprehensif memerlukan pengembangan teknologi dan sistem pembayaran yang matang. Dicky menjelaskan, “Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.” Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas dan skala proyek tersebut.

Dalam perkembangan terpisah yang berkaitan dengan inisiatif sistem pembayaran BI, Dicky juga mengungkapkan rencana uji coba program bantuan sosial (bansos) non-tunai. Uji coba ini dijadwalkan akan dimulai sekitar bulan September 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk terus mendorong digitalisasi dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial.

BI sangat menekankan bahwa pengembangan dan penggunaan Payment ID dirancang untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat secara maksimal. Akses terhadap informasi Payment ID akan dibatasi secara ketat, hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yang memiliki kontrak atau bekerja sama dengan BI sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan data dan menjaga integritas sistem.

Terlebih lagi, terkait data individu, Dicky menjelaskan bahwa prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama. “Apabila menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent based atau dimintakan persetujuan/izin/by consent dari pemilik data sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Prinsip ini memastikan bahwa setiap penggunaan data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari pemiliknya.

Pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan demikian, BI berkomitmen penuh untuk mematuhi kerangka hukum yang ada. Dicky menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Dengan begitu, kami tegaskan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang melalui berbagai tahapan ujicoba.” Ia menambahkan bahwa seluruh proses, termasuk aspek keamanan data individu, harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan undang-undang terkait lainnya yang telah ditetapkan.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) menunda peluncuran Payment ID yang semula direncanakan pada 17 Agustus 2025 karena masih dalam tahap uji coba dan eksperimentasi. Pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh membutuhkan waktu beberapa tahun lagi. BI juga berencana melakukan uji coba program bantuan sosial (bansos) non-tunai di Banyuwangi pada September 2025.

Pengembangan Payment ID dirancang untuk menjamin keamanan transaksi dengan akses informasi yang dibatasi dan hanya diberikan kepada pihak berwenang. Prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama, berlandaskan persetujuan pemilik data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penggunaan Payment ID masih memerlukan waktu panjang melalui berbagai tahapan uji coba dengan mematuhi regulasi yang berlaku.