Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya menilai OTT KPK sebagai shock therapy bagi pegawai pajak
- Kemenkeu memberi pendampingan hukum, namun tetap menyerahkan proses ke KPK
- KPK menyita barang bukti Rp6,38 miliar dan menetapkan lima tersangka
- Modus suap pajak diduga lewat negosiasi PBB dengan fee hingga Rp8 miliar
Ifonti.com – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pegawai pajak di Jakarta Utara akhirnya memancing respons langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Di tengah sorotan publik terhadap integritas Direktorat Jenderal Pajak, Purbaya memilih narasi yang lugas, penindakan ini harus dibaca sebagai peringatan serius bagi aparatur negara.
Alih-alih bersikap defensif, Purbaya justru menyebut OTT tersebut sebagai momentum pembenahan.
Pilihan diksi “shock therapy” yang ia gunakan mencerminkan kesadaran bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan pukulan terhadap kepercayaan publik yang selama ini dibangun susah payah.
“Ya kita ikuti aja prosedurnya seperti apa, menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus, shock therapy untuk pegawai pajak,” katanya, dikutip SURYA.co.id dari Kompas TV, Sabtu (10/1/2026).
Pernyataan itu menempatkan Kemenkeu pada posisi yang relatif tegas, tidak menghalangi penegakan hukum, sekaligus mengakui bahwa efek kejut diperlukan untuk merapikan barisan internal.
Didampingi Negara, Tapi Garis Merah Tetap Tegas
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa negara tidak serta-merta melepas tangan terhadap aparatur yang terjerat masalah hukum.
Ia memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum, namun dengan batas yang jelas antara perlindungan hak dan toleransi pelanggaran.
Nada penjelasan Purbaya menunjukkan upaya menjaga keseimbangan: aparatur sipil negara tidak boleh ditelantarkan, tetapi konsekuensi hukum tetap berjalan jika kesalahan terbukti.
“Pada dasarnya begini, kalau ada pegawai yang seperti itu (terlibat masalah hukum) kita akan bantu dari segi hukumnya.”
“Jangan sampai ditinggalkan sendiri, ada pendampingan ahli hukum dari keuangan,” jelas Purbaya.
“Anak buah nggak kita tinggal, tapi kalau terbukti bersalah ya udah,” imbuh dia.
Kalimat terakhir itu menjadi penanda garis akhir, pendampingan tidak berarti pembenaran.
Delapan Pegawai Diamankan
OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1/2026) malam membuka tabir praktik suap yang selama ini hanya menjadi desas-desus.
Delapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara diamankan bersama barang bukti bernilai besar.
Angka-angka yang dipaparkan KPK berbicara dengan sendirinya.
Total barang bukti mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp793 juta, dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
“Confirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta. Sampai saat ini tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).
Dua hari berselang, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Mereka adalah Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Abdul Karim Sahbudin (ABD), dan Edy Yulianto (EY). Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 11–30 Januari 2026.
Dari Potensi Rp75 Miliar ke Rp15 Miliar
Kronologi perkara ini memperlihatkan bagaimana ruang negosiasi bisa berubah menjadi celah penyimpangan.
Kasus bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara.
Pemeriksaan menemukan potensi kekurangan bayar yang tidak kecil.
“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.”
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).
Namun angka tersebut tidak berhenti di situ. Setelah sanggahan dan proses negosiasi, nilai pajak turun drastis.
“Dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp 60 miliar. Hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya,” ungkap Asep.
Dalam proses itu, AGS diduga meminta pembayaran “all in” Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya sebagai fee.
“Nah, atas penurunan tersebut ya, si oknum ini, AGS ini, minta bagian, minta bayaran ke PT WP ini Rp8 miliar. Seperti ini ya.”
“Jadi all in yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelas Asep.
Dana tersebut kemudian mengalir melalui perusahaan konsultan pajak, ditukar dalam bentuk dolar Singapura, dan disalurkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak pada awal 2026, jejak transaksi yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id