
Ifonti.com , JAKARTA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) CIMB Niaga Syariah masih realistis dilakukan dalam horizon dua hingga tiga tahun setelah spin-off.
Adapun, target IPO pada 2028 pun mencerminkan kebutuhan waktu bagi perseroan untuk mematangkan kesiapan tersebut.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat menyampaikan, sepanjang unit usaha tersebut mampu membangun rekam jejak kinerja sebagai entitas mandiri dan didukung kondisi pasar yang kondusif, rencana IPO unit usaha syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) cukup realistis dilakukan.
: CIMB Niaga Syariah Disebut Bakal IPO Usai Spin-off dengan BNGA
“IPO CIMB Niaga Syariah pasca spin off dalam horizon 2-3 tahun cukup realistis selama rekam jejak kinerja sebagai ‘entitas mandiri’ bisa dibangun dan kondisi pasar bersahabat,” kata Sutan, Kamis (29/1/2026).
Dalam laporan Reuters yang dikutip Bisnis.com, CIMB Niaga dikabarkan tengah mengkaji rencana IPO untuk unit usaha syariahnya, usai unit tersebut resmi berdiri sebagai entitas mandiri. Sejumlah sumber menyebut, pencatatan saham CIMB Niaga Syariah berpeluang dilakukan paling cepat pada 2028.
: : Spin Off CIMB Niaga Syariah Tinggal Selangkah Lagi
Adapun CIMB Niaga Syariah ditargetkan mulai beroperasi pada Mei 2026. Itu artinya, kata dia, ada rentang waktu kurang lebih dua tahun untuk membangun track record keuangan tersendiri.
Dari sudut hukum korporasi, Sutan menjelaskan bahwa IPO mensyaratkan laporan keuangan audited yang representatif, tata kelola sudah stabil, dan struktur pemegang saham yang jelas. Menurutnya, jeda 2-3 tahun pasca spin off merupakan jangka waktu yang cukup bagi CIMB Niaga Syariah untuk memenuhi persyaratan IPO.
: : Mengintip Target Penyaluran Kredit CIMB Niaga (BNGA) untuk 2026
“Jeda 2-3 tahun pasca spin off adalah time frame yang wajar dan cukup realistis untuk menyiapkan dokumen, memenuhi ketentuan OJK/BEI, serta menguji model bisnis syariah secara mandiri,” tuturnya.
Di sisi lain, Sutan memandang IPO dapat menjadi langkah strategis karena memberikan akses modal jangka panjang untuk memperkuat permodalan inti (CAR), ekspansi jaringan, digitalisasi, dan pengembangan produk, sebagaimana terlihat pada beberapa bank syariah yang memanfaatkan dana IPO untuk ekspansi teknologi dan portofolio.
Dari sisi positioning, dia menjelaskan bahwa IPO menegaskan bank syariah sebagai pemain terbuka dan profesional di mata investor global sehingga mendukung target penguatan ekonomi syariah nasional dan visi menjadikan Indonesia pusat keuangan syariah.
“Dalam kasus CIMB Niaga Syariah, masuknya ke bursa akan menambah satu lagi ‘pure play’ bank syariah publik di luar BSI,” ujarnya.
Secara best practice, Sutan menilai bahwa IPO sebaiknya dilakukan setelah spin off menghasilkan operasional yang stabil, portofolio pembiayaan lebih mature, dan rasio keuangan teruji sepanjang beberapa tahun, agar valuasi tidak tertekan oleh persepsi ‘belum matang’.
“CIMB Niaga sejalan dengan prinsip kehati-hatian ini,” ucapnya.
Tantangan Bank Syariah Masuk Bursa
Meski peluang IPO terbuka, bank syariah masih menghadapi sejumlah tantangan sebelum melantai di bursa. Sutan mengatakan, tantangan pertama datang dari sisi skala usaha dan profitabilitas.
Menurutnya, bank syariah perlu membuktikan ukuran aset, kualitas pembiayaan, serta tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) yang kompetitif dibandingkan bank konvensional agar menarik bagi investor.
Dalam konteks CIMB Niaga Syariah, perseroan mencatatkan aset sekitar Rp67,5 triliun dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 9,1% sepanjang 2024. Sutan menilai, kinerja tersebut masih perlu terus dikonsolidasikan agar bank syariah ini layak memperoleh valuasi sekitar US$1 miliar, sebagaimana diperkirakan sejumlah sumber Reuters.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan tata kelola dan kepatuhan syariah. Sebagai entitas publik berbasis syariah, dia menjelaskan bahwa bank tidak hanya wajib memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi juga harus memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Kondisi tersebut menuntut transparansi yang lebih tinggi dalam seluruh proses keterbukaan informasi, mulai dari prospektus, aksi korporasi, hingga penyaluran dana dan pengelolaan keuangan sosial, guna meminimalkan risiko ketidakpatuhan maupun potensi sengketa syariah.
Selain itu, lanjut dia, likuiditas dan minat pasar juga menjadi tantangan tersendiri. Pasar modal Indonesia masih didominasi oleh saham perbankan konvensional.
“Pengalaman PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menunjukkan bahwa minat bisa tinggi, tetapi harga juga sensitif terhadap sentimen, likuiditas, dan kemampuan manajemen mengkomunikasikan narasi pertumbuhan syariah yang kredibel, bukan sekadar gimmick,” jelasnya.