
Ifonti.com JAKARTA. Batas free float para emiten di pasar saham RI kini menjadi sorotan. Hal ini akibat keputusan MSCI yang mempermasalahkan transparansi pemegang saham.
Para self regulatory organization (SRO) mengaku akan memperbaiki aturan agar sesuai dengan poin permintaan MSCI terkait transparansi data pemegang saham di bawah 5%.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menegaskan bahwa data pemegang saham di bawah 5% akan segera dibuka. Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat menyampaikan, saat ini data pemegang saham sampai 5% bisa diakses oleh publik.
“Data sekarang di atas 5% saja (yang bisa diakses). Sekarang peraturannya tidak boleh membuka angka pemilik saham di bawah 5%,” ujarnya saat ditemui di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026).
Nantinya, akan ada perubahan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa membuka data pemilik saham sampai 1%.
“Nanti peraturannya OJK diubah menjadi diperbolehkan dibuka untuk yang 1% ke atas. Secepatnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Samsul bilang kalau KSEI juga akan menemani Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK untuk bertemu dengan MSCI pada Senin (2/2) esok. KSEI menegaskan pihaknya siap memenuhi permintaan dari provider indeks global.
“Dari kemarin sudah disiapkan kira-kira apa yang mereka inginkan dan minta,” tuturnya.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik mengaku akan mewakili Bursa untuk bertemu dengan MSCI pada Senin esok.
Menakar Urgensi OJK Kerek Free Float Hingga 15% di Kala MSCI Minta Transparansi Data
“Pertemuan secara online. Saya akan mewakili Bursa Efek Indonesia untuk ketemu dengan petinggi MSCI. Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan ikut,” katanya saat ditemui di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026).
Bursa menegaskan akan meyakinkan indeks provider global bahwa Indonesia punya komitmen untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola.
Friderica Widyasari Dewi selaku Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK masih akan berkantor di bursa.
“Pertemuan secara daring (dengan MSCI),” katanya saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
Isu transparansi free float versi MSCI ini sebenarnya membuka lapisan yang selama ini jarang dibedah secara jujur di pasar modal Indonesia, khususnya pada emiten-emiten LQ45.
Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menyampaikan, secara angka, mayoritas saham LQ45 memang sudah terlihat “memenuhi” ketentuan free float minimum, baik versi BEI maupun ambang batas MSCI.
MSCI Ubah Perhitungan Free Float,Ini Saham Berpotensi Masuk Rebalancing Februari 2026
Namun jika ditelisik lebih dalam, kualitas free float tersebut sangat bervariasi. Ada emiten yang benar-benar memiliki free float sehat, di mana kepemilikan publik tersebar luas dan likuiditas pasar terbentuk secara natural.
“Ini tercatat pada saham perbankan besar, consumer blue chip, dan beberapa emiten telekomunikasi,” ujarnya kepada Kontan, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan data yang diunduh dari laman KSEI, misalnya, sebanyak 8,09 miliar saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dipegang oleh investor ritel asing dan lokal per Desember 2025. Sementara, 2,13 miliar saham BBCA dipegang oleh investor institusi asing dan lokal. Sebagai perbandingan, jumlah saham BBCA sebanyak 123,27 miliar saham di periode yang sama
Kemudian, sebanyak 112,39 miliar saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dipegang investor ritel asing dan lokal. Sementara, 2,6 miliar saham BBRI dipegang investor institusi asing dan lokal. Total saham BBRI sebanyak 151,59 miliar saham per Desember 2025.
Lalu, sebanyak 1,4 miliar saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dipegang investor ritel asing dan lokal. Sementara, 1,46 miliar saham TLKM digenggam investor institusi asing dan lokal. Total saham TLKM sebanyak 99,06 miliar saham per Desember 2025.
Di sisi lain, tidak sedikit saham LQ45 yang secara administratif tampak memenuhi free float, tetapi pada praktiknya porsi saham beredar itu lebih banyak dikuasai oleh perusahaan afiliasi, special purpose vehicle, dana pensiun grup, atau entitas yang masih berada dalam lingkaran pengendali.
Dalam kondisi seperti ini, free float bersifat “bayangan”, karena tercatat sebagai publik, tetapi tidak sepenuhnya independen dan tidak benar-benar mencerminkan kepemilikan ritel atau investor institusional yang bebas keluar-masuk.
Bahkan, kata Hendra, ada pula saham yang secara persentase free float cukup besar, namun struktur pemegang saham publiknya sangat terkonsentrasi pada beberapa pihak besar. Sehingga, likuiditas efektif dan price discovery tetap terbatas.
”Inilah yang menjadi perhatian utama MSCI, bukan sekadar angka free float di laporan bulanan, melainkan kualitas dan keterbukaan struktur kepemilikan tersebut,” ungkapnya.
Free Float Berubah, Tiga Saham Ini Digadang Masuk Indeks MSCI Global Feb 2026
Customer Engagement & Market Analyst Department Head BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS), Chory Agung Ramdhani bilang, free float dalam metodologi MSCI adalah proporsi saham yang betul-betul dapat diperdagangkan di pasar.
Jadi, bukan saham yang tampak secara administratif “publik”, tetapi sesungguhnya tetap berada di tangan pengendali atau afiliasinya (mis. nominee, pergantian akun di bawah 5%).
“Ini berbeda dari free float yang biasa dilaporkan BEI, yang hanya memperlihatkan kepemilikan ?5%,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).
Saat ini, ada perbedaan “kacamata” yang sangat kontras antara aturan BEI dengan standar MSCI. Per aturan terbaru BEI, emiten besar dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun wajib memiliki minimum free float lebih dari 10% agar dapat masuk indeks seperti LQ45.
Untuk ukuran kapitalisasi menengah juga ada tiering yang mensyaratkan free float lebih dari 15%. Namun, itu aturan BEI saat ini, belum langsung sama persis dengan metodologi MSCI.
MSCI mempertimbangkan untuk menggunakan data Monthly Holding Composition Report dari KSEI agar pemecahan kepemilikan di bawah 5% juga tercatat.
“Sejauh ini belum ada angka publik resmi yang menunjukkan per saham di LQ45 berapa proporsi free float yang betul-betul dimiliki oleh ritel vs institusi asing vs afiliasi perusahaan. Sebab, datanya memang belum dipublikasikan granular oleh BEI/KSEI,” ungkapnya.
Tuntutan transparansi free float dari MSCI akan membawa dampak struktural terhadap emiten LQ45. Dalam jangka pendek, kata Hendra, tekanan volatilitas tidak bisa dihindari, terutama pada saham-saham yang selama ini bergantung pada likuiditas semu.
Investor global akan semakin selektif, dan saham dengan free float “abu-abu” berisiko mengalami diskon valuasi atau pengurangan bobot dalam indeks global.
Namun dalam perspektif jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini justru berpotensi memperkuat fundamental pasar.
Batas Free Float Naik 15%, BPJS Hingga Danantara Diminta Ambil Peran
”Emiten dipaksa untuk memperbaiki tata kelola kepemilikan, meningkatkan porsi saham yang benar-benar beredar di publik, serta mengurangi ketergantungan pada kepemilikan afiliasi” tuturnya.
Langkah konkret yang perlu dilakukan emiten bukan sekadar melaporkan data rutin, tetapi membuka secara lebih detail siapa pemilik ultimate beneficial owner (UBO) di balik pemegang saham publik besar, melakukan aksi korporasi yang mendorong penyebaran saham seperti secondary offering atau pelepasan saham pengendali secara bertahap, serta memastikan bahwa free float tersebut aktif diperdagangkan.
“Emiten yang mampu beradaptasi akan diuntungkan dengan basis investor yang lebih luas, likuiditas yang lebih dalam, serta biaya modal yang lebih rendah, sementara yang tidak siap berisiko tertinggal dalam radar investor global,” ungkapnya.
Chory melihat, langkah MSCI “membekukan” perubahan indeks untuk Indonesia hingga Mei 2026 adalah sinyal kuning yang serius.
Sebab, ketidakpastian terhadap metodologi free float MSCI telah memicu volatilitas saham di Bursa yang tercermin dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bahkan indeks utama sempat turun tajam ketika MSCI menyoroti investability issues terkait transparansi data.
Fundamental emiten sebenarnya tidak berubah, karena laba tetap berjalan. Namun, kinerja saham akan tertekan karena risiko outflow dana asing pasif (ETF berbasis MSCI).
Ada Aturan Free Float, UBO, hingga Demutualisasi, Ini Paket Reformasi Pasar Modal OJK
“Jika transparansi tidak membaik, bobot Indonesia di MSCI Emerging Markets bisa melorot dari 1,4% ke 1,2%, yang berarti triliunan rupiah bisa keluar dari pasar kita,” tuturnya.
Chory bilang, emiten memang melaporkan setiap bulan, tapi MSCI menuntut kedalaman data. Penyedia indeks global pun ingin tahu siapa di balik kepemilikan kurang dari 5% itu.
“Alhasil, emiten harus mulai comply dengan cara lebih terbuka dalam Investor Relations mereka dan kemungkinan melakukan aksi korporasi seperti Secondary Offering atau Private Placement untuk memperluas basis pemegang saham ritel riil, bukan sekadar afiliasi,” katanya.
Peran Besar SRO
Di sisi lain, tanggung jawab besar juga berada pada Self Regulatory Organization, khususnya BEI, KSEI, dan OJK. Menurut Hendra, data kepemilikan saham sebenarnya sudah tersedia, tetapi masih tersebar dan belum disajikan dengan kedalaman analisis yang dibutuhkan investor global.
Ke depan, SRO perlu mempublikasikan data free float yang tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif. Ini mencakup pemisahan yang jelas antara kepemilikan publik independen dan kepemilikan afiliasi, konsentrasi kepemilikan publik terbesar, serta perubahan struktur kepemilikan yang material secara real time atau dengan jeda yang jauh lebih pendek.
“Transparansi ini penting agar pasar dapat menilai risiko likuiditas dan tata kelola secara lebih akurat. Inilah esensi permintaan MSCI, yaitu pasar yang tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga kredibel secara substansi,” katanya.
Chory menuturkan, OJK sudah memberikan respons cepat dengan rencana menaikkan batas minimum free float menjadi 15%. Namun, SRO perlu melakukan lebih dari sekadar angka.
Pertama, MSCI ingin bursa menggunakan data holding composition dari KSEI yang lebih detail. SRO harus mempublikasikan rincian kepemilikan berdasarkan kategori investor, yaitu korporasi dan individu, secara lebih transparan di laporan profil perusahaan tercatat.
Kedua, SRO perlu memperketat definisi saham publik. Saham yang dimiliki oleh entitas yang memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali meski di bawah 5% seharusnya tidak boleh dihitung sebagai free float.
Ketiga, seperti yang disampaikan OJK, harus ada sanksi tegas hingga delisting atau pemindahan ke papan pemantauan khusus bagi emiten yang “bermain-main” dengan data kepemilikan ini.
“Pasar kita sedang dipaksa untuk “naik kelas” secara kualitas, bukan cuma kuantitas. Transparansi bukan lagi pilihan, tapi syarat mutlak kalau mau tetap dilirik investor global,” ungkapnya.
Kenaikan Free Float 10%-15%, Begini Potensi Penyerapan Pasar