
Ifonti.com JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis rancangan perubahan Peraturan Nomor I–A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Revisi aturan ini menyentuh berbagai aspek krusial, mulai dari definisi afiliasi, persyaratan sumber daya manusia (SDM), ketentuan operasional emiten, hingga perubahan syarat free float dan biaya pencatatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang partisipasi publik atas rancangan aturan tersebut selama masa konsultasi yang ditetapkan.
“Kami menunggu meaningful participation atau partisipasi bermakna dari publik dan pemangku kepentingan selama 10 hari kerja ke depan,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu (4/2/2026).
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa setelah masa konsultasi berakhir, OJK akan menunggu pengajuan resmi permohonan persetujuan perubahan peraturan dari BEI.
Ia memperkirakan proses revisi ini dapat rampung pada Maret 2026.
Definisi Afiliasi Mengacu UU P2SK
Salah satu perubahan mendasar dalam rancangan aturan ini adalah redefinisi istilah afiliasi. Dalam aturan lama, afiliasi didefinisikan sebagai hubungan keluarga sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.
IHSG Berpeluang Bergerak Mixed Cenderung Menguat Kamis (5/2), Ini Rekomendasi Analis
Dalam konsep baru, definisi afiliasi akan diselaraskan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Definisi tersebut merinci hubungan yang lebih spesifik, seperti suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri, dan hubungan lainnya yang diatur secara eksplisit.
Persyaratan SDM dan GCG Diperketat
BEI juga menambahkan persyaratan baru terkait kualitas SDM emiten. Dalam rancangan aturan, perusahaan diwajibkan memiliki minimal satu anggota direksi atau pejabat di bawah direksi yang memiliki sertifikasi kompetensi akuntansi.
Selain itu, direksi dan komisaris diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Syarat Operasional dan Jumlah Pemegang Saham Naik
Untuk emiten yang akan masuk papan pengembangan, BEI memperpanjang syarat masa operasional komersial. Jika sebelumnya cukup 12 bulan berturut-turut, dalam aturan baru masa operasional minimal menjadi 24 bulan berturut-turut.
Jumlah pemegang saham di papan pengembangan juga mengalami lonjakan signifikan. Setelah penawaran umum, perusahaan kini diwajibkan memiliki minimal 5.000 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), naik dari sebelumnya hanya 500 nasabah.
Sementara itu, untuk papan utama, BEI akan mewajibkan emiten mencatatkan saldo laba positif dalam laporan keuangan terakhir. Ketentuan ini belum ditegaskan secara eksplisit dalam aturan sebelumnya.
Persyaratan jumlah pemegang saham di papan utama juga diperketat. Dari minimal 1.000 nasabah pemilik SID setelah penawaran umum, akan meningkat menjadi minimal 10.000 nasabah pemilik SID.
Perubahan Perhitungan Free Float
BEI juga mengubah dasar perhitungan free float. Jika sebelumnya mengacu pada nilai ekuitas sebelum penawaran umum, kini perhitungan akan didasarkan pada nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan.
IHSG Berpeluang Uji Level 8.200 pada Kamis (5/2), Ini Rekomendasi Analis
Persentase free float juga dinaikkan dari minimal 7,5% menjadi minimal 15% dari jumlah saham tercatat, baik sejak awal pencatatan maupun setelah satu tahun tercatat di bursa.
Kenaikan Biaya Pendaftaran dan Pencatatan
Dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO), BEI berencana menaikkan biaya pendaftaran dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
Batas atas biaya pencatatan awal (initial listing fee) juga mengalami kenaikan. Untuk papan utama, cap biaya naik dari maksimal Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta. Sementara di papan pengembangan, cap biaya naik dari maksimal Rp 150 juta menjadi Rp 250 juta.
BEI turut mengubah struktur biaya pencatatan tahunan. Jika sebelumnya maksimal Rp 250 juta, kini biaya dibagi berdasarkan kapitalisasi pasar.
Emiten dengan kapitalisasi pasar hingga Rp 500 triliun dikenakan biaya Rp 400 juta per tahun, sedangkan emiten dengan kapitalisasi di atas Rp 500 triliun dikenakan biaya Rp 600 juta per tahun.