
Ifonti.com JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memberikan tanggapan terkait Pefindo yang menurunkan rating obligasi milik perseroan.
Dalam pengumuman tanggal 4 Februari, Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap I WIKA menjadi idD dari sebelumnya idCCC. Peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Seri B dan C juga diturunkan menjadi idD(sy) dari sebelumnya idCCC(sy).
“Tindakan ini menindaklanjuti penundaan pembayaran kupon oleh WIKA untuk masing-masing instrumen keuangan yang jatuh tempo pada 3 Februari 2026,” kata Pefindo dalam pengumuman tersebut.
Pefindo mempertahankan peringkat korporasi WIKA pada idSD, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap II pada idCCC, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Seri B dan C pada idCCC(sy).
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 16.805 Per Dolar AS Hari Ini (5/2), Asia Kompak Turun
Terkait keputusan Pefindo tersebut, WIKA menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat dan perseroan menerima peringkat yang telah diterbitkan tersebut.
“Naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” ujar Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin alias Emin pada keterbukaan informasi tanggal 4 Februari 2026.
Emin blang, sejak tahun 2025, WIKA menghadapi tantangan berupa penurunan kondisi pasar industri konstruksi nasional, sehingga berdampak kepada penurunan perolehan kontrak baru perseroan.
Hingga Desember 2025, WIKA membukukan kontrak baru sebesar Rp17,5 triliun, dengan mayoritas kontrak baru tersebut diperoleh di bulan Desember dan menurun sebesar 15% dibandingkan capaian yang sama tahun sebelumnya. Sehingga, berdampak pada penurunan penjualan serta penerimaan cash in perseroan.
Selain itu WIKA juga masih memiliki penugasan atas investasi jangka panjang yang berasal dari pinjaman jangka pendek, yang belum dapat memberikan imbal hasil positif dan berkontribusi pada tingginya beban bunga bagi perseroan.
Kondisi tersebut mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash untuk pemenuhan kewajiban pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah.
“Sehingga WIKA perlu untuk melakukan penundaan/penangguhan pembayaran bunga obligasi, pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dan pokok yang jatuh tempo pada tanggal pembayaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Emin mengatakan, WIKA telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan kinerja positif pada core business (EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama). Akan tetapi, WIKA tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk penyehatan kondisi usaha, keuangan, dan pemenuhan debt services.
Berdasarkan hal tersebut di atas, WIKA telah menyampaikan proyeksi, kemampuan pembayaran, serta usulan skema restrukturisasi kepada Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPO/RUPSU”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 4, 5, 8, 10 dan 11 Desember 2025.
Di antaranya, persetujuan pemegang obligasi dan sukuk mudharabah untuk penundaan/penangguhan pembayaran dan penyesuaian tingkat bunga dan pendapatan bagi hasil, serta perubahan jadwal jatuh tempo pokok obligasi dan sukuk mudharabah.
“Namun, RUPO/RUPSU belum dapat menyetujui usulan yang diajukan perseroan,” katanya.
Selanjutnya WIKA akan menyampaikan kembali termsheet restrukturisasi yang telah disesuaikan kepada para pemegang obligasi dan sukuk, baik melalui rapat informal, group meeting, dan/atau one on one meeting pada kesempatan pertama.
“Ini untuk mendapat tanggapan dan dukungan sebelum diselenggarakannya RUPO/RUPSU, serta mengupayakan titik kesepakatan dalam RUPO/RUPSU untuk menyelesaikan proses restrukturisasi tersebut,” ungkapnya.
Wijaya Karya (WIKA) Laporkan PKPU Anak Usaha, Ini Rinciannya