
Ifonti.com JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas dan integritas ekosistem pasar modal, sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan free float minimum dilakukan secara bertahap dan terukur.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menekankan bahwa kebijakan peningkatan free float bukan ditujukan untuk menghukum emiten, melainkan mendorong pendalaman pasar dan pembentukan harga yang lebih wajar.
“Tujuan utama kami adalah membangun ekosistem pasar modal yang sehat. Untuk itu, pelaku di dalamnya harus profesional dan berintegritas,” ujar Nyoman kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ini Alasan Utama BEI Membuka Data Kepemilikan Saham Hanya Hingga 1%
Nyoman menjelaskan, saat ini terdapat 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum. Namun, BEI menegaskan penerapan aturan tersebut tidak dilakukan secara serta-merta.
“Kami tidak langsung mewajibkan seluruh emiten memenuhi ketentuan pada satu waktu tertentu. Akan ada masa transisi dan target bertahap per periode, misalnya tahun pertama 10% atau 12,5%, yang akan kami monitor,” jelasnya.
BEI juga telah menyiapkan tim khusus untuk mendampingi emiten, bekerja sama dengan asosiasi emiten dan pelaku pasar. Pendampingan mencakup pemetaan kondisi masing-masing perusahaan, diskusi model bisnis agar lebih atraktif, hingga kesiapan aksi korporasi seperti rights issue atau tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMTD).
“Kami ingin memastikan perusahaan tidak dibiarkan berjalan sendiri. Ada sharing session bisnis, dukungan investment banker, hingga percepatan proses evaluasi aksi korporasi bersama OJK,” kata Nyoman.
Menurutnya, peningkatan free float diharapkan memperdalam likuiditas pasar sehingga mampu menampung kebutuhan investor institusi dengan ukuran dana yang besar. Dengan partisipasi pasar yang lebih luas, volatilitas diharapkan lebih terkendali dan pembentukan harga menjadi lebih adil.
Selain aspek free float, Nyoman juga menyoroti pentingnya tata kelola dan kualitas pengurus emiten. BEI akan memastikan direksi dan komisaris memiliki kompetensi, integritas, serta mengikuti pendidikan berkelanjutan.
Pemerintah Siap Gelar Pertemuan Lanjutan dengan MSCI Usai IHSG Anjlok
“Mereka adalah nahkoda perusahaan. Kalau terjadi kondisi yang menantang, mereka harus mampu menavigasi bisnis dan tetap patuh pada tata kelola,” ujarnya.
BEI juga mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan, guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap informasi yang disajikan emiten.
Di sisi lain, Nyoman mengingatkan BEI telah menyediakan kanal whistleblowing system bagi publik dan pelaku pasar untuk menyampaikan laporan atau dugaan pelanggaran, tanpa perlu mencantumkan identitas.
“Kalau ada masukan atau indikasi pelanggaran, silakan gunakan whistleblowing system. Itu kanal resmi agar bisa kami tindak lanjuti, bukan sekadar jadi pembicaraan,” tegasnya.
Dengan pendekatan bertahap, pendampingan aktif, dan penguatan tata kelola, BEI berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kedalaman pasar, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi emiten, investor, dan perekonomian nasional.