Ifonti.com JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan libur perdagangan pada Senin, 18 Agustus 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengumuman resmi ini dikeluarkan oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dan Direktur BEI, Irvan Susandy, yang menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Bursa. Keputusan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya dan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penting untuk dicatat bahwa kalender libur bursa ini bersifat dinamis. Iman dan Irvan menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dapat dilakukan jika terjadi perubahan kegiatan kliring di Bank Indonesia atau jika pemerintah mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selain tanggal 18 Agustus, BEI juga telah menetapkan beberapa hari libur bursa lainnya di tahun 2025. Libur berikutnya jatuh pada 5 September 2025, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bulan Oktober dan November akan berjalan normal tanpa hari libur tambahan selain hari Sabtu dan Minggu.
Menjelang akhir tahun, bursa akan kembali libur pada tanggal 25 Desember (Hari Natal) dan 26 Desember (Cuti Natal), serta pada 31 Desember 2025, sebagai penutup tahun.
Terakhir, BEI menekankan bahwa kemungkinan penambahan hari libur bursa dapat terjadi sewaktu-waktu. Hal ini akan ditentukan jika Bank Indonesia meniadakan kegiatan kliring atau jika pemerintah mengumumkan peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan libur pada 18 Agustus 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Kemerdekaan RI, berdasarkan pengumuman resmi Direktur Utama dan Direktur BEI. Tanggal libur ini merupakan revisi dan mengacu pada keputusan bersama menteri terkait. Libur bursa lainnya di tahun 2025 termasuk 5 September (Maulid Nabi), 25 dan 26 Desember (Natal), serta 31 Desember.
Kalender libur BEI bersifat dinamis dan dapat berubah jika ada penyesuaian kegiatan kliring di Bank Indonesia atau perubahan pengumuman hari libur nasional dari pemerintah. Kemungkinan penambahan hari libur juga dapat terjadi jika Bank Indonesia atau pemerintah menetapkan peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu. Oktober dan November 2025 direncanakan berjalan normal tanpa libur tambahan.