
Ifonti.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi di pasar modal sekaligus memperkuat perlindungan investor, khususnya investor ritel.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus tersebut hanya bersifat sebagai penanda (flagging), bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan pencatatan tersendiri di bursa.
Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan bahwa notasi ini bertujuan memudahkan investor dalam melakukan seleksi saham berdasarkan tingkat kepemilikan publik.
“Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
IHSG Melemah 0,03% ke 8.271 pada Jumat (20/2/2026), MBMA, INKP, AMRT Top Losers LQ45
Menurut Kiki, melalui notasi ini investor dapat dengan mudah mengetahui emiten mana saja yang telah memenuhi ketentuan minimal free float 15% dan mana yang belum. Informasi tersebut dinilai penting dalam pengambilan keputusan investasi, terutama dalam menilai likuiditas saham di pasar.
“Jadi ini juga sesuatu yang baru, rasanya ini juga bermanfaat untuk investor-investor terutama ritel di Indonesia,” ucap Kiki.
Sebagai informasi, free float merupakan persentase saham yang dimiliki oleh publik dan diperdagangkan secara bebas di pasar. Ketentuan minimal free float bertujuan untuk menjaga likuiditas perdagangan saham serta menciptakan pasar yang lebih sehat dan transparan.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa notasi khusus tersebut akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Bursa Nomor I-A resmi efektif.
“Nanti akan disampaikan setelah peraturan I-A yang baru efektif akan diberlakukan,” kata Jeffrey.