Operasi besar OJK di saham ‘Sultan Subang’ Asep Sulaeman (IPPE-BEBS)

Ifonti.com JAKARTA – Dua dari tiga kasus emiten di pasar modal yang diumumkan tengah ditelisik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktik manipulasi harga saham alias ‘saham gorengan’ terkait dengan pengusaha asal Subang, Asep Sulaeman Sabanda (ASS).

OJK menemukan indikasi pelanggaran pasar modal yang melibatkan puluhan nominee terhadap saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS). Sebelumnya penyelidikan juga dilakukan dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).

Dalam penyelidikan terbaru itu, OJK membekukan perdagangan saham BEBS yang terindikasi saham gorengan dengan nilai keuntungan ilegal mencapai Rp14,5 triliun.

: Harga Emas Antam Hari Ini (5/3) Naik Rp4.000 per Gram

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkapkan bahwa aksi insider trading di saham BEBS dilaksanakan pada periode 2021—2023.

”Nilainya total semua Rp14,5 triliun. Itu dari saham-saham yang kami freeze,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

: : Harga Emas UBS dan Galeri 24 Hari Ini Kamis, 5 Maret 2026 di Pegadaian

Nilai Rp14,5 triliun dihitung OJK berdasarkan valuasi saham BEBS. Penyidik menggunakan asumsi 2 miliar lembar saham dikalikan dengan harga tertinggi BEBS Rp7.250 per saham. Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah saham BEBS yang beredar di publik mencapai sedikitnya 28,30 miliar lembar.

Secara historis, pada 2022 BEBS melakukan stock split dengan rasio 1:5. Setelah aksi korporasi itu, harga saham berada di kisaran Rp1.400 per lembar. Sepanjang periode 2021—2023, harga saham BEBS sempat melonjak signifikan. Dalam lima tahun terakhir, saham ini pernah terbang hingga 1.350 persen ke level Rp1.450. Namun, memasuki paruh kedua 2023 hingga kini, harga sahamnya merosot tajam ke level Rp5 per lembar.

: : BEI Ungkap Penyebab IHSG Turun hingga 4% Saat Sesi I Hari Ini (4/3)

“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,” ujar Daniel di SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Selain dugaan manipulasi informasi, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” imbuhnya.

Berkah Beton Sadaya Tbk. – TradingView

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, OJK melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan regulator dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan tersebut terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi itu disebut melibatkan pihak sekuritas.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, dan pihak terkait lainnya. OJK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Menanggapi penggeledahan tersebut, manajemen PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan OJK dan Bareskrim Polri. Perusahaan mengonfirmasi menerima kunjungan aparat berwenang di kantor pusatnya di SCBD untuk keperluan klarifikasi serta pengumpulan data dan informasi.

“Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan,” tulis manajemen dalam keterangan resmi.

Manajemen juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu operasional perusahaan. Layanan transaksi nasabah disebut tetap berjalan normal.

Sebagai catatan, pada 2024 lalu Mirae dan Asep Sulaeman terlibat saling gugatan terkait saham BEBS. Dalam perkara tersebut, pihak Mirae memenangkan gugatan di pengadilan.

Dalam perkembangan terpisah, Ismail menyampaikan OJK juga menelisik emiten lain yang terafiliasi dengan ASS, yakni PT Indo Pureco Pratama Tbk.. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis terkait penyajian laporan keuangan tahunan per 31 Desember periode 2021–2023.

OJK mengenakan denda Rp4,62 miliar kepada IPPE atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang bersumber dari dana hasil IPO. Selain itu, OJK menjatuhkan denda Rp840 juta kepada Syahmenan dan Kemas Najiburrahman selaku direksi periode 2021–2023 karena ketidaksesuaian pengakuan aset tersebut.

Sanksi juga diberikan kepada Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan masing-masing sebesar Rp265 juta. Kantor akuntan publik tersebut turut dikenai denda Rp525 juta.

Terkait proses IPO, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Direktur Utama KGI Sekuritas Indonesia, Antony, juga dikenai denda Rp650 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan.