Oknum TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus diminta tak diadili secara militer

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak agar penanganan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini disampaikan menyusul penetapan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan tersebut oleh Pusat Polisi Militer TNI pada Rabu (18/3).

Keempat tersangka berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan saat ini telah ditahan di fasilitas militer. Adapun Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang dikenal aktif dalam isu hak asasi manusia.

PSHK menilai serangan terhadap Andrie bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan serius terhadap aktivisme HAM di Indonesia. Karenanya PSHK mempertanyakan forum peradilan yang akan menangani kasus ini ke depan.

PSHK menekankan pentingnya penerapan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional yang menyatakan bahwa penentuan forum peradilan harus didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

“Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di ruang publik jelas merupakan tindak pidana umum dan tidak memiliki kaitan dengan tugas atau fungsi militer,” demikian penjelasan PSHK melalui keterangan resmi, dikutip Senin (23/3).

PSHK menilai, tidak terdapat unsur pelanggaran disiplin militer maupun kewajiban dinas dalam kasus ini, sehingga sepatuynya perkara diproses dalam sistem peradilan umum.

Mereka merujuk pada praktik hukum internasional, termasuk putusan Inter-American Court of Human Rights yang menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas untuk menangani tindak pidana umum. Komite HAM PBB dalam General Comment No. 32 juga menegaskan pembatasan ketat penggunaan peradilan militer, terutama dalam kasus yang melibatkan warga sipil.

PSHK juga mengutip Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Namun, implementasi ketentuan tersebut masih terhambat oleh Pasal 74 UU TNI yang mensyaratkan adanya revisi UU Peradilan Militer. PSHK menilai kondisi ini sebagai bentuk stagnasi hukum yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

PSHK khawatir akan adanya potensi konflik kepentingan jika ditangani oleh peradilan militer. Mereka khawatir ketika institusi militer memiliki kewenangan penuh dari penyelidikan hingga pengadilan terhadap anggotanya sendiri, transparansi dan akuntabilitas publik menjadi sulit terjamin.

“Dalam konteks kasus Andrie Yunus, kekhawatiran ini semakin menguat mengingat serangan ini diduga terorganisir dan menyasar seorang pembela HAM yang aktif mengkritik remiliterisasi,” kata PSHK.

PSHK meyakini pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan pernah terjawab jika proses peradilannya berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat.

Atas dasar itu, PSHK mendesak: 

  1. Presiden diminta memastikan seluruh proses hukum berlangsung di peradilan umum yang independen.
  2. DPR dan pemerintah didesak segera menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer.
  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta mempertahankan kewenangan penyidikan dan mengusut tuntas hingga aktor intelektual.
  4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia didorong segera memutus uji materi UU Peradilan Militer untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

PSHK menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum, perlindungan HAM, serta reformasi sektor keamanan di Indonesia.