Eastspring Investments: Strategi Baru di Pemeringkatan Manajer Investasi & Reksadana

PT Eastspring Investments Indonesia menegaskan kesiapannya untuk mematuhi regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme pemeringkatan manajer investasi (MI) dan reksadana. Komitmen ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendukung transparansi dan kepercayaan di industri pasar modal Tanah Air.

Sulystari, Presiden Direktur Eastspring Investments Indonesia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah proaktif terlibat dalam proyek percontohan (pilot project) bersama Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) selama kurang lebih dua tahun terakhir. Pengalaman ini memberikan dasar yang kuat bagi Eastspring untuk mengadopsi aturan baru tersebut. “Kami berencana untuk berpartisipasi dalam pemeringkatan ini. Jika tidak terealisasi pada akhir tahun ini, kemungkinan besar akan dilakukan pada awal tahun depan. Kami sangat mendukung inisiatif pemeringkatan tersebut,” ujar Sulystari saat peluncuran Reksa Dana Eastspring Syariah Mixed Asset Fund pada Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, Sulystari menjelaskan bahwa proses pemeringkatan ini tidak hanya berfokus pada kinerja imbal hasil (return) semata, melainkan juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan manajer investasi. Menurutnya, penilaian komprehensif semacam ini krusial untuk membangun dan menjaga kepercayaan investor terhadap industri reksadana secara berkelanjutan. Harapan utamanya adalah agar manajer investasi di pasar modal memiliki tata kelola yang semakin kuat. Ini penting agar kinerja yang baik tidak hanya terlihat sesaat, tetapi juga dapat dipertahankan dalam jangka panjang, yang tentu saja memerlukan fondasi tata kelola perusahaan yang solid.

Sebagai informasi penting, OJK telah resmi menerbitkan regulasi mengenai penilaian reksadana dan manajer investasi melalui POJK No. 15/2025. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas di sektor investasi. Dalam kerangka POJK tersebut, penilaian reksadana akan dilaksanakan setelah produk dinyatakan efektif dan telah beroperasi selama minimal 150 hari bursa.

Sementara itu, untuk penilaian terhadap manajer investasi, prosesnya akan dilakukan setelah perusahaan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit untuk satu tahun buku penuh. Selain itu, manajer investasi juga harus telah mengelola produk reksadana yang efektif dalam periode yang sama. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong praktik terbaik di kalangan manajer investasi dan memberikan informasi yang lebih transparan bagi para investor.

Ringkasan

Eastspring Investments Indonesia menyatakan kesiapannya mematuhi regulasi baru OJK terkait pemeringkatan manajer investasi dan reksadana. Mereka telah berpartisipasi dalam pilot project bersama PEFINDO selama dua tahun terakhir dan berencana untuk segera berpartisipasi dalam pemeringkatan ini, kemungkinan pada awal tahun depan. Dukungan ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di industri pasar modal Indonesia.

Proses pemeringkatan ini tidak hanya menilai kinerja imbal hasil, tetapi juga aspek tata kelola perusahaan manajer investasi, yang dinilai krusial untuk membangun kepercayaan investor. OJK telah menerbitkan POJK No. 15/2025 yang mengatur penilaian reksadana dan manajer investasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas di sektor investasi setelah memenuhi syarat operasional minimal.