Kemenkeu masih bahas bea keluar batu bara hingga kenaikan tarif royalti mineral

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa momentum kenaikan harga komoditas mineral dan batu bara (minerba) akan dimanfaatkan negara dengan penerapan bea keluar (BK) hingga tarif royalti.

Febrio menjelaskan, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM tengah membahas potensi penerapan beberapa tarif tambahan terhadap komoditas minerba untuk meningkatkan penerimaan.

“Harga yang meningkat ini juga disertai dengan tambahan windfall, nah itu yang nanti akan kita sedang bahas dengan Kementerian ESDM, ada berbagai mineral yang sedang kita lihat bisa bentuknya macam-macam ada yang royalti, ada yang BK,” ungkapnya saat ditemui di kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kamis (9/4).

Namun, Febrio belum bisa merinci sejauh mana pembahasan terkait bea keluar batu bara, maupun potensi kenaikan tarif royalti mineral, serta apa saja komoditas yang akan dikenakan, sebab spesifikasinya belum ditentukan.

“Nanti kita akan finalkan, nanti kalau sudah final baru kita umumkan. (Kenaikan royalti) itu juga dalam pertimbangan, kita sedang pertimbangkan semuanya dengan Kementerian ESDM,” tegas Febrio.

Selain itu, dia juga belum bisa membeberkan berapa potensi keuntungan (windfall) dari kenaikan harga komoditas yang disebabkan eskalasi perang AS-Israel dengan Iran di Timur Tengah.

“Belum kan kita masih sedang bahas, nanti kalau sudah jelas menunya kita umumkan pasti dengan potensi penerimaannya berapa,” jelasnya.

Hanya saja, dia menyebutkan bahwa kenaikan harga terjadi pada banyak komoditas, tidak hanya di sektor minerba, namun juga sektor lain, misalnya seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

“Ada kenaikan penerimaan karena memang kenaikan harga-harga. Jadi harga batu baranya meningkat, harga CPO-nya meningkat, harga nikel juga meningkat, tembaga juga meningkat. Tanpa ada perubahan kebijakan itu membuat penerimaan kita pasti akan meningkat,” tutur Febrio.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, meski angka BK sudah mendapat persetujuan presiden, pembahasan teknis masih akan dilakukan sebelum kebijakan resmi diumumkan. Menurutnya, rapat tersebut akan menjadi forum untuk mendiskusikan lebih lanjut rincian kebijakan yang akan diterapkan.

“Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden. Bukan saya yang memutuskan lho,” ungkapnya.

Purbaya enggan merinci besaran BK yang disetujui, karena aspek teknis kebijakan masih dalam tahap pematangan. Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan tarif BK batu bara secara berjenjang, yakni 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, menyesuaikan dengan pergerakan harga komoditas tersebut.

Sementara itu, kenaikan tarif royalti minerba dan produk turunannya baru saja dilakukan pemerintah pada April 2025 lalu untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2025.

Beberapa komoditas yang naik tarif royaltinya berlaku pada batu bara dan produk turunannya, serta mineral logam dan produk turunan meliputi besi, pasir besi, nikel, mangan, tembaga (dan mineral ikutan), emas, perak, timah, bauksit, timah dan seng, serta mineral lainnya.