Kripto Jadi Agunan Pinjaman? Pelaku Usaha Ramai-Ramai Mendorong Adopsi!

Ifonti.com TABANAN. Para pelaku usaha di sektor aset kripto terus mengintensifkan upaya untuk memperdalam nilai guna atau use case aset digital ini. Salah satu inovasi signifikan yang tengah didorong adalah pemanfaatan aset kripto sebagai agunan bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman ke bank.

Andrew Hidayat, Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), mengungkapkan bahwa potensi penggunaan aset kripto sebagai agunan pinjaman sangat terbuka lebar. Hal ini merujuk pada praktik serupa yang telah berhasil diimplementasikan di berbagai negara lain.

Melihat peluang tersebut, para pemain industri kripto kini aktif menjalin dialog dan konsultasi dengan regulator serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk merumuskan kerangka kerja yang solid demi mengakomodasi use case aset kripto sebagai jaminan pinjaman.

“Kami berharap mereka dapat mengkaji ulang beberapa aturan yang ada, sehingga aset kripto dapat berfungsi sebagai instrumen yang sah untuk pinjaman,” tutur Andrew Hidayat dalam gelaran CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).

Andrew menambahkan, sejumlah bank berskala global telah menunjukkan keberanian dalam menyediakan fasilitas pinjaman dengan agunan aset kripto. Sebagai ilustrasi, JP Morgan pernah memberikan pinjaman dengan jaminan berupa Bitcoin dan Ethereum. Sementara itu, Citibank juga pernah menerima aset kripto berbasis ETF sebagai agunan dalam pemberian pinjaman kepada nasabahnya.

Secara teoretis, peluang untuk mengembangkan use case kripto sebagai jaminan pinjaman di Indonesia terbilang sangat prospektif. Terlebih lagi, kerangka regulasi kripto di Tanah Air diklaim lebih maju dan komprehensif dibandingkan beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat.

“Indonesia memiliki keunggulan dalam regulasi kripto. Saat Amerika Serikat baru meluncurkan Genius Act, kita sudah memiliki Undang-Undang P2SK dan POJK sebelum mereka,” tegas Andrew, menyoroti kemajuan legislasi Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, William Sutanto, CEO dan Co-founder Indodax, turut menyampaikan persetujuannya mengenai adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman di Indonesia. Menurut William, aset kripto memiliki tingkat likuiditas yang sangat tinggi, dengan suplai dan permintaan yang senantiasa aktif di pasar.

Karakteristik ini berbeda jauh dengan aset tradisional yang sering dijadikan agunan, seperti properti atau kendaraan bermotor. Kedua aset tersebut cenderung kurang likuid, yang bisa menimbulkan kesulitan bagi pihak pemberi pinjaman jika harus menjual aset yang diagunkan tersebut.

“Kalau kripto, hanya dalam hitungan detik saja sudah bisa diperjualbelikan, karena siklus suplai dan permintaannya selalu ada,” imbuh William, Kamis (21/8).

Direktur Utama CFX, Subani, juga menekankan pentingnya pendalaman pasar kripto, termasuk pengembangan inovasi produk-produk kripto dengan use case yang spesifik. Menurutnya, inovasi produk adalah kunci untuk menjadikan ekosistem kripto di Indonesia unggul dibandingkan negara-negara di kawasan Asia.

“Dengan demikian, produk-produk baru pasti akan terus bermunculan, yang tentunya akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga yang memiliki fungsi masing-masing dalam ekosistem ini,” pungkas Subani.

Ringkasan

Pelaku usaha kripto mendorong adopsi aset kripto sebagai agunan pinjaman, merujuk pada keberhasilan praktik serupa di negara lain. Mereka aktif berdialog dengan regulator untuk merumuskan kerangka kerja yang solid. Beberapa bank global telah memberikan pinjaman dengan agunan Bitcoin dan Ethereum, menunjukkan potensi implementasi.

Regulasi kripto di Indonesia dianggap lebih maju dibandingkan beberapa negara lain, termasuk AS, memberikan keunggulan dalam pengembangan use case ini. Aset kripto memiliki likuiditas tinggi dibandingkan aset tradisional seperti properti, mempermudah proses jual beli. Pengembangan inovasi produk kripto dengan use case spesifik ditekankan untuk memajukan ekosistem kripto Indonesia.