BTPN Syariah ganti komisaris utama, tebar dividen Rp 660 miliar

Ifonti.com JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) merombak jajaran dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Pergantian ini terjadi di tengah kinerja perseroan yang masih tumbuh, namun tantangan sektor pembiayaan mikro tetap membayangi.

Pemegang saham menunjuk Mulya Effendi Siregar sebagai Komisaris Utama menggantikan Kemal Azis Stamboel yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Selain itu, RUPST juga mengangkat Sendiaty Sondy sebagai Komisaris Baru.

Dengan keputusan tersebut, susunan dewan komisaris kini diisi oleh Mulya Effendi Siregar (Komisaris Utama/Independen), Dewie Pelitawati (Komisaris Independen), Ongki Wanadjati Dana, dan Sendiaty Sondy sebagai Komisaris.

Manajemen BTPN Syariah menyatakan perubahan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola. Namun, di tengah dinamika industri perbankan syariah, efektivitas pengawasan tetap akan diuji, terutama dalam menjaga kualitas pembiayaan segmen ultra mikro yang menjadi fokus utama perseroan.

Direktur Kepatuhan BTPN Syariah, Arief Ismail menilai, masuknya Sendiaty Sondy akan memperkuat fungsi kontrol risiko. “Dengan pengalaman panjang di bidang manajemen risiko dan pengawasan, kehadiran beliau diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola serta memperluas akses layanan keuangan inklusif,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (16/4).

BTPN Syariah Gelar RUPS 16 April 2026, Bahas Dividen hingga Perombakan Komisaris

Sendiaty saat ini menjabat sebagai Head of Risk Management di induk usaha perseroan, dan memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade di industri perbankan, termasuk penugasan internasional. Latar belakang ini dinilai relevan, mengingat tantangan risiko kredit di segmen mikro cenderung lebih tinggi dibandingkan segmen komersial.

Di sisi lain, tidak ada perubahan pada jajaran direksi. Posisi Direktur Utama tetap dijabat Hadi Wibowo, dengan Arief Ismail sebagai Direktur Kepatuhan, serta Direktur lainnya Fachmy Achmad, Dwiyono Bayu Winantio, dan Dewi Nuzulianti. Dewan Pengawas Syariah juga tidak berubah.

Selain perubahan pengurus, RUPST menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 85,70 per saham atau setara Rp 660 miliar. Adapun laba ditahan ditetapkan sebesar Rp 521 miliar.

Keputusan membagikan dividen ini mencerminkan upaya menjaga daya tarik bagi investor. Namun demikian, langkah tersebut juga menyisakan ruang terbatas untuk ekspansi, terutama jika kondisi ekonomi memburuk dan risiko pembiayaan meningkat.

Sebagai gambaran, sepanjang 2025 BTPN Syariah mencatat laba bersih Rp 1,2 triliun atau tumbuh 13% secara tahunan. Penyaluran pembiayaan mencapai Rp 10,35 triliun dengan rasio profitabilitas yang masih tinggi, tercermin dari return on assets (RoA) sebesar 7,2%. Permodalan juga tergolong sangat kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) mencapai 57,7%.

BTPN Syariah Raup Laba Rp 1,2 Triliun pada 2025, Tumbuh 13% YoY