
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto menilai kasus yang menjerat dirinya merupakan rekayasa kriminalisasi. Menurutnya, setidaknya ada tiga cacat logika dasar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Seperti diketahui, Hari menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2012-2014. Adapun Hari dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 80 hari.
“Cacat logika JPU yang tidak memahami bisnis gas cair hanya bisa ditafsirkan sebagai rekayasa kriminalisasi terhadap saya,” kata Hari saat pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/4).
Hari menyampaikan kekeliruan pertama dalam tuntutan JPU adalah tidak adanya respons terhadap hal-hal substantif saat menjawab pembelaannya. Selain itu, Hari menilai argumen yang diajukan penegak hukum memiliki cacat logika, salah satunya kekeliruan subjek hukum atau error in persona.
Terakhir, Hari menilai JPU tidak memahami karakter bisnis portofolio gas cair. Sebab, penegak hukum tidak mendasari dakwaan maupun tuntutan dari praktik bisnis gas cair secara internasional.
Hari mencatat salah satu argumen penegak hukum adalah prinsip back-to-back dalam pengadaan gas cair dari Corpus Christi Liquefaction LLC. Secara umum, prinsip tersebut merupakan model kontrak pembelian LNG dari produsen.
Hari menjelaskan prinsip tersebut hanya berlaku pada bisnis gas cair hulu atau proses penggalian gas dari perut bumi. Sementara itu, prinsip tersebut tidak berlaku pada Pertamina sebagai pemain di bisnis hilir LNG atau distributor gas cair ke konsumen.
Walau demikian, Hari berargumen absennya prinsip tersebut masih membuat PT Pertamina mendapatkan keuntungan kumulatif US$ 97,6 juta atau sekitar Rp 1,57 triliun per Desember 2024. Karena itu, Hari mempertanyakan logika sebab-akibat dalam dugaan korupsi yang dilakukan dirinya.
Selain itu, Hari menilai laporan keuangan yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan cacat formil. Sebab, Laporan Hasil Pemeriksaan yang menjadi dasar kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak dilengkapi tanda tangan pejabat BPK setara eselon I.
Di samping itu, Hari menunjukkan LHP BPK dibuat dengan prinsip tebang-pilih. Hal tersebut terlihat dari penghitungan 11 kargo pengiriman dari Corpus Christi Liquefaction yang dikirimkan selama pandemi Covid-19 dan akhirnya membuat Pertamina rugi saat itu.
“Saat pandemi Covid-19 itu ada pengiriman gas dari Corpus Christi Liquefaction sebanyak 48 kargo. Sebagian pengiriman tersebut membuat Pertamina untung selama Covid-19,” katanya.
JPU menuduh Hari telah merugikan keuangan negara senilai US$ 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC.
Sebelumnya, Hari optimistis akan mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim karena umur kasus yang lama. Kasus yang menyeret Hari merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair periode 2011-2014 yang telah mengurung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan selama sembilan tahun.
Karen mendapatkan vonis penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta pada Juni 2024. Adapun penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 2021. “Kasus yang menjerat saya ini merupakan warisan dari pengurus lama KPK yang diteruskan oleh pengurus baru,” katanya.