
Dua pasal penanganan kasus korupsi menjadi sorotan pakar hingga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pasal tersebut yakni Pasal 603 dan Pasal 604 yang termaktub dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan kedua pasal tersebut telah mematikan kreativitas dalam Badan Usaha Milik Negara. Sebab, kedua pasal tersebut hanya fokus kepada kerugian negara dan bukan niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi.
“Kedua pasal ini telah dan akan menimbulkan banyak korban,” kata Wijayanto dalam peluncuran buku “Kriminalisasi Kebijakan” di Jakarta, Selasa (28/4).
Wijayanto mengatakan, pasal tentang pemberantasan korupsi telah membuat petinggi perusahaan pelat merah takut membuat keputusan. Sebab, pasal tersebut fokus pada kerugian negara dan tidak mempertimbangkan keputusan bisnis.
Menurutnya, hal tersebut tercermin dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Hakim memvonis bui enam bekas petinggi Pertamina antara 9-10 tahun. Walau demikian, mereka tidak terbukti mendapatkan aliran dana hasil korupsi.
Wijayanto menyoroti angka yang disebut keuangan negara hingga Rp 1.000 triliun pada 2018-2023. Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal lantaran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada periode yang sama senilai Rp 1.100 triliun dengan nilai subsidi senilai Rp 850 triliun.
“Hal-hal seperti ini terus menerus terjadi dalam penanganan kasus korupsi dan trennya makin buruk,” katanya.
Senada, Mantan Komisioner KPK periode 2007-2011 Chandra M. Hamzah menilai penegak hukum kerap tidak dapat menemukan perbuatan pidana dalam kasus Tipikor. Alhasil, hampir semua perbuatan melawan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi sebenarnya masalah administratif.
Urun Rembug & Soft Launching Buku Kriminalisasi Kebijakan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra)
Chandra mengatakan, aspek melawan hukum dalam kasus tipikor seharusnya berupa perbuatan, bukan kesalahan administrasi. Selain itu, kerugian negara seharusnya bukan aspek pertama yang dicari penegak hukum, tapi perbuatan melawan hukum tersebut.
Dia berpendapat implementasi Pasal 603 dan Pasal 604 akan bergantung pada suasana hati penegak hukum. Menurutnya, pedagang kaki lima dapat dibawa ke pengadilan karena telah memenuhi delik tipikor dalam kedua pasal tersebut.
“Saya tidak akan pernah menggantungkan nasib saya ke orang lain. Masa kita menggantungkan nasib kita kepada amarah dan murkanya sang raja?” katanya.
Sementara itu, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Arta Sari menilai Pasal 603 dan Pasal 604 tidak menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi dengan jelas. Alhasil, kedua pasal tersebut justru dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, kedua pasal tersebut bisa membuat penegak hukum mencari-cari kesalahan pejabat di perusahaan negara. Alhasil, pejabat dalam BUMN saat ini khawatir dalam mengambil kebijakan yang dapat dibawa ke pengadilan.
“Kita sepakat korupsi harus diberantas, tapi harus tepat sasaran dan tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah,” ujarnya.