Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Kantongi Izin Short Selling, Namun Pelaksanaan Masih Menunggu OJK
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan lampu hijau kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas untuk melakukan pembiayaan short selling. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia pada 25 Agustus 2025. Meskipun izin telah diberikan, implementasinya masih harus menunggu keputusan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa BEI telah memproses dan menerbitkan izin pembiayaan short selling kepada anggota bursa yang memenuhi syarat. Namun, beliau menekankan bahwa pelaksanaan short selling sendiri masih tertunda. “Pelaksanaan short selling masih menunggu keputusan OJK karena OJK melarang aktivitas tersebut sampai dengan 26 September 2025,” jelas Susandy kepada Kontan, Senin (25/8/2025).
Larangan sementara ini berakar pada Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang berisi kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling. Menindaklanjuti surat tersebut, BEI kemudian mengeluarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 pada 24 April 2025, yang juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling itu sendiri hingga 26 September 2025.
Sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut, BEI juga belum menerbitkan daftar Efek Short Selling sesuai ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, meskipun Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest telah memperoleh izin pembiayaan short selling dari BEI, pelaksanaan aktivitas tersebut masih menunggu kepastian dari OJK dan akan efektif setelah tanggal 26 September 2025.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan izin pembiayaan short selling kepada Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas. Namun, pelaksanaan short selling masih menunggu persetujuan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah melarang aktivitas ini hingga 26 September 2025.
Izin BEI diberikan setelah memenuhi persyaratan, namun implementasi masih tertunda karena peraturan OJK. BEI sendiri belum menerbitkan daftar Efek Short Selling sampai batas waktu pelarangan berakhir. Aktivitas short selling baru dapat dilakukan setelah tanggal 26 September 2025, jika OJK memberikan persetujuan.