
Pihak terdakwa kasus korupsi Nadiem Anwar Makarim optimistis majelis hakim akan memberikan putusan bebas terhadap mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi itu. Alasannya, dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, berharap majelis hakim tetap memperhatikan fakta persidangan walaupun tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum berbeda dari dakwaan. Sebab, fakta persidangan telah terbukti membantah seluruh dakwaan yang dikenakan pada kliennya.
“Kalau hakim memiliki keberanian untuk menilai hasil pengadilan berdasarkan fakta, maka putusan terhadap Pak Nadiem seharusnya bebas. Sebab, tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti,” kata Dodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5).
Karena itu, Dodi menilai aparat penegak hukum telah gagal memenuhi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Klausul dalam pasal tersebut menetapkan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana hanya dapat dikenakan jika seseorang melakukan pidana dengan sengaja atau karena kealpaan.
“Berdasarkan KUHP dan penilaian kami berdasarkan fakta persidangan, seharusnya putusan terhadap Nadiem adalah bebas,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Katadata, pengamat politik Rocky Gerung turut menyaksikan persidangan pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa. Menurutnya, alasan kehadirannya adalah memastikan apakah sidang tersebut berjalan berdasarkan nalar hukum atau tidak.
Rocky menilai jaksa penuntut umum telah gagal menghubungkan fakta menjadi tuduhan dalam sidang tersebut. Rocky mencontohkan kegagalan JPU dalam mengubah percakapan dalam WhatsApp menjadi tuduhan.
“Ada kelelahan yang dialami jaksa untuk mengubah percakapan WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan. Nah, nalar hukumnya mungkin belum sampai dalam pembuktian fakta tersebut menjadi tuduhan,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan independensi hakim yang menangani kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat kliennya. Salah satu hal yang disoroti adalah masalah ketimpangan waktu serta menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.
Ari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketua Pengadilan Tinggi DKI, ketua Mahkamah Agung, lalu ketua muda pengawasan, ketua Komisi Yudisial, dan ketua Komisi 3 DPR pada 22 April lalu. Pengiriman surat itu sebagai upaya mewujudkan asas keseimbangan, baik itu untuk terdakwa, JPU, dan hakim.
“Kami mengharapkan lembaga-lembaga tersebut mengawasi proses persidangan ini secara ketat,” kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Dia menyebut beberapa hal terkait sidang yang berjalan belum seimbang. Hingga sekarang, jumlah saksi yang diberikan JPU berjumlah 55 orang dari 12 kluster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dari tiga kluster dan 1 ahli. Berdasarkan rentang waktu, JPU diberikan sebanyak 53 hari kerja, adapun Nadiem hanya enam hari kerja.
“Dengan tiba-tiba kemarin sore (21/4) hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, kemudian masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa. Ini betul-betul tidak masuk akal,” ucap Ari.