Ifonti.com – , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dan Polri melakukan pemusnahan lebih dari 466 ribu lembar uang palsu yang terkumpul pada periode 2017-2025. BI mengungkapkan, temuan jumlah uang palsu di tengah masyarakat Indonesia mengalami tren penurunan.
“Uang palsu yang dimusnahkan hari ini berjumlah 466.535 lembar. Ini jumlah akumulasi selama lima tahun dari laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional,” ujar Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali dalam konferensi pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan ratusan ribu lembar uang palsu tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin racik untuk menghasilkan cacahan-cacahan kertas.
Dalam kesempatan itu, Ricky menyampaikan, jumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat mengalami penurunan. “Jumlah temuan uang rupiah palsu menunjukkan tren yang menurun, dari 5 ppm (pieces per million) atau 5 lembar per 1 juta lembar uang yang beredar pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024—2025, dan terus menurun menjadi 1 ppm pada April 2026,” terangnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ricky P. Gozali melihat uang rupiah palsu sebelum dimusnahkan di Kompleks Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026). – (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ricky menuturkan, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang erat dengan berbagai stakeholder. Menurut penuturannya, alasan jumlah rupiah palsu mengalami tren penurunan di antaranya karena sulitnya memanipulasi lembar rupiah dengan teknologi yang makin canggih.
“Tentunya penguatan kualitas dari uang rupiah baik dari bahan uang, kemudian teknologi cetak, dan unsur pengamanan yang semakin modern. Sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, peningkatan kualitas uang rupiah diakui oleh dunia. Hal itu tercermin dari penghargaan uang rupiah tahun emisi 2022 sebagai seri uang terbaik. Penghargaan tersebut yakni Best New Banknote Series pada International Association of Currency Affairs (IACA) Currency Award tahun 2023.
Tak hanya itu, uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022 juga mendapatkan peringkat kedua sebagai pecahan paling aman dan paling sulit dipalsukan di dunia. Dinobatkan sebagai World’s Most Secure Currency pada 2024 lalu.
Di sisi lain, Ricky menuturkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah. BI mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam mencegah peredaran uang rupiah palsu melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Jaga Stabilitas Ekonomi
Petugas menunjukkan uang palsu saat pemusnahan uang palsu. – (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menuturkan, kegiatan pemusnahan uang rupiah palsu tersebut merupakan komitmen Polri, BI, bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah, serta mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujar Nunung.
Ia menekankan, Polri menindak tegas segala bentuk kegiatan terkait mata uang palsu yang mencakup pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Menurut catatannya, dalam lebih dari satu tahun terakhir, kepolisian menerima ratusan laporan mengenai uang rupiah palsu.
“Pada periode tahun 2025 sampai dengan 2026 sebanyak 252 laporan polisi dengan rincian: tersangka 1.241 orang, BB (barang bukti) uang rupiah palsu sebanyak 137.005 lembar, serta BB uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar,” terangnya.
Nunung menegaskan, pemalsuan merupakan kejahatan serius. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Pasal 375 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan, pelaku yang mengedarkan uang palsu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.