Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Mau Private Placement, Terbitkan 20,90 Juta Saham Baru

Ifonti.com JAKARTAPT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), salah satu emiten properti terkemuka di Indonesia yang terafiliasi dengan taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, bersiap melangkah maju dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) III, yang juga dikenal sebagai private placement. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan dan mendukung rencana ekspansi bisnis yang ambisius.

Manajemen PANI menyatakan optimisme tinggi bahwa dana segar yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD III ini akan segera tersedia. Hal ini memungkinkan perseroan untuk segera merealisasikan rencana bisnisnya sesuai target penggunaan dana yang telah ditetapkan. Dana tersebut, secara khusus, akan dialokasikan untuk memperkokoh struktur permodalan serta menopang kelangsungan operasional tiga entitas anak usaha strategis yang kepemilikannya mencapai 99% atau lebih, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa, PT Panorama Eka Tunggal, dan PT Karunia Utama Selaras. Ini merupakan pilar penting dalam menjaga pertumbuhan berkelanjutan grup properti ini.

Berdasarkan informasi yang dirilis dalam keterbukaan pada tanggal 26 Agustus 2025, PANI akan menerbitkan sebanyak 20.906.000 (dua puluh juta sembilan ratus enam ribu) atau setara dengan 20,90 juta lembar saham baru. Setiap saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 100. Seluruh saham baru ini akan diambil bagian secara penuh oleh PT Multi Artha Pratama, yang tidak lain merupakan pemegang saham pengendali perseroan, menunjukkan komitmen kuat dari investor inti. Harga pelaksanaan untuk PMTHMETD III ini telah ditetapkan sebesar Rp 14.350 per lembar saham.

Penetapan harga pelaksanaan sebesar Rp 14.350 per lembar saham ini telah memenuhi regulasi yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan V.1.1 Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00101/BEI/12-2021, yang merupakan revisi dari Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Secara spesifik, peraturan tersebut mensyaratkan bahwa harga pelaksanaan tidak boleh kurang dari 90% dari rata-rata harga penutupan saham perseroan selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler, dihitung sebelum tanggal permohonan pelaksanaan PMTHMETD III. Ini menegaskan transparansi dan kepatuhan PANI terhadap standar bursa.

Dengan rampungnya private placement ini, manajemen PANI memproyeksikan adanya peningkatan signifikan pada modal saham ditempatkan dan modal disetor perseroan. Jumlahnya diperkirakan akan melesat menjadi Rp 1,69 triliun, sebuah langkah konkret dalam memperkuat neraca keuangan dan memberikan ruang gerak lebih besar bagi pengembangan bisnis ke depan.

Adapun jadwal penting terkait pelaksanaan PMTHMETD III PANI adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan PMTHMETD III: 2 September 2025
  • Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan PMTHMETD III: 4 September 2025