
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan reformasi tata kelola ekspor komoditas dinilai berpotensi menambah tekanan bagi emiten berbasis komoditas, terutama batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro-alloy.
Presiden Prabowo memaparkan skema reformasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan diterapkan pemerintah mulai pertengahan tahun 2026.
Pada tahap pertama yang berlangsung Juni–Agustus 2026, eksportir swasta diwajibkan menyalurkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam skema tersebut, proses customs clearance akan ditangani oleh BUMN, sementara pre-clearance dan post-clearance masih sebagian dilakukan perusahaan eksportir.
IHSG Melemah 0,82% ke 6.318 pada Rabu (20/5), BRPT, CUAN, BUMI Jadi Top Losers LQ45
Kemudian mulai 1 September 2026, BUMN disebut akan menjadi satu-satunya pihak yang berhadapan langsung dengan pembeli luar negeri untuk seluruh transaksi ekspor komoditas terkait.
Analis Samuel Sekuritas Indonesia, Juan Harahap dan Fadhlan Banny menilai implementasi kebijakan tersebut berpotensi menjadi sentimen negatif bagi emiten komoditas.
“Kami melihat implementasi reformasi ini berpotensi menjadi overhang bagi komoditas terkait,” tulis Juan dan Fadhlan dalam rilis resmi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Juan dan Fadhlan, terdapat sejumlah risiko finansial yang dapat muncul dari kebijakan tersebut. Di antaranya potensi penurunan average selling price (ASP), risiko kerugian selisih kurs karena transaksi dengan BUMN diperkirakan menggunakan rupiah, hingga tambahan biaya jasa perantara yang dapat menekan margin eksportir.
Selain itu, risiko operasional juga dinilai meningkat akibat potensi bertambahnya waktu proses ekspor karena adanya lapisan birokrasi tambahan.
Di tengah potensi tekanan tersebut, Samuel Sekuritas mengungkapkan, emiten yang memiliki eksposur pasar domestik lebih besar relatif akan lebih tahan terhadap dampak kebijakan baru tersebut.
Beberapa emiten yang dinilai lebih resilien antara lain PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan eksposur domestik sekitar 50%, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebesar 38%, PT Indika Energy Tbk (INDY) sebesar 38%, PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) sebesar 100%, dan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) sebesar 100%.
XLSmart (EXCL) Absen Bagi Dividen, Begini Penjelasan Manajemen
Menurut Juan dan Fadhlan, tingginya porsi penjualan domestik membuat emiten-emiten tersebut tidak terlalu bergantung pada ekspor sehingga dampak perubahan tata kelola ekspor dinilai lebih terbatas dibandingkan perusahaan yang berorientasi ekspor penuh.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah terkait implementasi teknis kebijakan reformasi tata kelola ekspor tersebut.