Regulasi kerap berubah, nasib emiten sektor minerba tak menentu

Ifonti.com JAKARTA. Tekanan yang dihadapi emiten-emiten pertambangan mineral dan batubara (minerba) seolah tak kunjung berhenti. Di saat harga sejumlah komoditas utama tambang berada dalam tren positif, emiten di sektor ini justru diterpa oleh sentimen ketidakpastian regulasi.

Baru-baru ini, pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memperkuat tata kelola komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Perusahaan ini akan menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia secara bertahap hingga penuh mulai 1 September 2026.

Pada tahap awal, perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri, namun dokumentasi ekspor akan dilakukan lewat DSI.

Wall Street Rabu (20/5), Nasdaq dan S&P 500 Dibuka Naik Ditopang Kinerja Nvidia

Rumor mengenai pembentukan DSI sudah berhembus sejak Selasa (19/5/2026) dan tampak direspons negatif oleh pasar. Saham-saham pertambangan yang terdampak langsung oleh kebijakan ini pun rontok.

Sebagai gambaran, kinerja IDX Energy dan IDX Basic Materials yang dihuni saham-saham produsen dan pengolahan hasil tambang tergerus masing-masing 9,23% dan 11,52% dalam dua hari terakhir.

Bukan kali ini saja perubahan regulasi di sektor pertambangan diumumkan mendadak. Masih di bulan Mei 2026, pemerintah sempat berencana merevisi aturan tarif royalti komoditas mineral dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2025, namun rencana ini ditunda sementara waktu.

Beberapa emiten minerba sudah bersiap menghadapi risiko perubahan regulasi dari pemerintah. Contohnya adalah PT Timah Tbk (TINS) yang berpotensi melakukan penyesuaian strategi bisnis secara adaptif terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Bagi TINS, langkah kolaboratif dengan pemangku kepentingan semisal badan khusus ekspor mungkin akan mampu memberi kontribusi lebih optimal terhadap kinerja perusahaan.

“Ke depannya, kami akan lihat seperti apa implementasi dan (aturan) turunannya,” ujar Ruddy Nursalam, Corporate Secretary TINS, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Eko Prayitno menyatakan, pihaknya menghormati setiap kebijakan strategis dari pemerintah. Fokus utama PTBA saat ini adalah memastikan kelangsungan produksi tetap berjalan secara optimal, efisien, dan berkelanjutan. “PTBA akan selalu adaptif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” kata dia, Rabu (20/5/2026).

XLSmart (EXCL) Absen Bagi Dividen, Begini Strateginya Pasca Merger

Dalam keterangannya, Analis Samuel Sekuritas Indonesia Juan Harahap dan Fadhlan Banny menilai, kebijakan baru seperti pembentukan DSI berpotensi menjadi sentimen negatif bagi emiten komoditas terkait. Terdapat beberapa risiko yang bisa menekan margin laba emiten akibat kebijakan tersebut.

Di antaranya adalah penurunan harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) lantaran emiten dikhawatirkan tidak lagi punya fleksibilitas penuh dalam menentukan harga jual terbaik, potensi kerugian selisih kurs karena transaksi dengan DSI diperkirakan menggunakan rupiah, hingga kemungkinan munculnya biaya tambahan yang dikenakan oleh badan khusus ekspor.

“Dari sisi pelaksanaan, waktu tunggu yang lebih lama karena lapisan birokrasi tambahan juga dapat menimbulkan risiko tambahan,” ujar mereka, Rabu (20/5/2026).

Di sektor minerba, Samuel Sekuritas Indonesia menyebut emiten dengan eksposur pendapatan domestik tinggi seperti PTBA (50%), BUMI (38%), dan INDY (38%) kemungkinan akan lebih tahan banting dibandingkan dengan emiten sejenis dalam menghadapi perubahan regulasi ini.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyebut, wajar apabila pasar merespons negatif keputusan pemerintah yang membuat badan khusus ekspor SDA melalui DSI. Sebab, ada kekhawatiran bahwa proses bisnis akan lebih rumit dan mengurangi fleksibilitas emiten dalam memanfaatkan momentum harga komoditas yang bergerak dinamis.

“Pemerintah perlu memastikan badan baru tersebut mampu menutup kebocoran devisa dan memperbaiki tata kelola ekspor,” tuturnya, Rabu (20/5/2026).

Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Sekolah Saham Indonesia Raden Bagus Bima mengatakan, perubahan regulasi yang muncul dadakan memang cukup menekan harga saham minerba yang sangat sensitif terhadap ketidakpastian kebijakan. Investor pun harus mengukur ulang tingkat risiko atau dampak yang akan terjadi di kemudian hari apabila kebijakan baru tersebut diterapkan.

Sentimen ini membuat kenaikan harga komoditas seperti batubara, emas, nikel, dan timah menjadi kurang optimal tercermin ke harga saham, mengingat investor mulai khawatir terhadap potensi penurunan margin, tambahan biaya, hingga gangguan fleksibilitas ekspor.

“Kondisi ini juga membuat outflow asing lebih rentan terjadi, karena investor global cenderung menghindari sektor dengan risiko regulasi tinggi dan arah kebijakan yang belum jelas,” ungkap dia, Rabu (20/5/2026).

Kendati demikian, sektor tambang minerba dipandang tetap menarik secara jangka menengah dan panjang karena didukung oleh kebutuhan global yang tinggi terhadap energi dan mineral strategis. Hanya saja, investor saat ini perlu lebih selektif dalam memilih emiten dengan fundamental kuat, biaya produksi rendah, dan arus kuat sehat.

Dari situ, Raden menilai saham PTBA dan TINS layak dikoleksi investor. Target harga saham PTBA ada di kisaran Rp 3.000 per saham dengan stoploss di level Rp 2.750 per saham. Di sisi lain, saham TINS berpotensi menuju target level Rp 3.500 per saham dengan stoploss level Rp 2.850 per saham.