Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) akan kembali menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen underlying dari 50 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan transaksi spekulatif di pasar spot, bukan membatasi kebutuhan valas masyarakat maupun pelaku usaha.
Sebelumnya, BI telah menurunkan threshold pembelian valas tanpa underlying dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS sejak 1 April 2026.
1. Transaksi pembelian dolar tanpa underlying mulai menurun
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy Intama, mengatakan rata-rata harian pembelian dolar mencapai 62 juta dolar AS pada periode April hingga pertengahan Mei 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata harian pembelian dolar pada Januari–Maret 2026 yang sebesar 78 juta dolar AS.
Menurut Ruth, penurunan tersebut menunjukkan kebijakan pengetatan threshold cukup efektif menekan transaksi pembelian dolar tanpa underlying.
“Karena hasilnya cukup efektif, kami mencoba menurunkan lagi threshold menjadi 25.000 dolar AS dengan harapan tren penurunan pembelian dolar tanpa underlying tetap berlanjut,” ujar Ruth dalam acara Pelatihan Wartawan BI di Hyatt Place Makassar, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan kalkulasi BI, dengan rata-rata pembelian harian sebesar 62 juta dolar AS dan asumsi 20 hari kerja per bulan, penghematan devisa diperkirakan mencapai sekitar 1,24 miliar dolar AS per bulan.
2. BI tegaskan tidak membatasi kebutuhan valas
Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Transaksi Valuta Asing. Aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar, memperkuat manajemen risiko transaksi, serta menyesuaikan perkembangan pasar valas.
Ruth menegaskan masyarakat dan pelaku usaha tetap diperbolehkan membeli valas dalam jumlah besar selama memiliki dokumen underlying atau dokumen yang menunjukkan kebutuhan riil.
“Silakan membeli valas dalam jumlah berapa pun. Kami tidak membatasi pembelian valas, baik dolar AS maupun mata uang asing lainnya, selama memang untuk kebutuhan ekonomi dan disertai underlying. Jadi bukan untuk spekulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BI ingin memastikan transaksi pembelian dolar benar-benar didasarkan pada kebutuhan ekonomi, bukan sekedar memanfaatkan gejolak pasar demi mencari keuntungan jangka pendek.
“Kalau memang ada kebutuhan, misalnya untuk biaya pendidikan anak di luar negeri atau kebutuhan usaha, tentu diperbolehkan,” kata Ruth.
3. BI ingin mempersempit ruang spekulasi
Ruth mengungkapkan mayoritas transaksi valas di Indonesia sebenarnya telah memiliki underlying. BI mencatat lebih dari 90 persen transaksi valas domestik sudah disertai dokumen pendukung kebutuhan ekonomi. Karena itu, penurunan threshold dilakukan untuk mempersempit ruang transaksi spekulatif yang cenderung meningkat saat pasar bergejolak.
“Biasanya pelaku pasar cenderung bereaksi berlebihan ketika kondisi sedang tidak menentu. Nah, spekulasi seperti inilah yang ingin kami batasi,” ujarnya.
Dalam implementasinya, BI juga menyiapkan masa transisi agar perbankan dapat menyesuaikan sistem dan mekanisme verifikasi dokumen nasabah. Adapun dokumen underlying yang dimaksud dapat berupa invoice, dokumen impor-ekspor, hingga bukti kebutuhan pembayaran pendidikan di luar negeri.
“Underlying adalah dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar untuk kebutuhan riil,” tuturnya.
Cara Membeli Valas dengan Mudah dan Aman untuk Pemula Apakah Aman Nabung Valas saat Nilai Tukar Rupiah Melemah? Tabungan Valas Jadi Incaran Saat Rupiah Anjlok, Ini Keuntungannya