
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) merespons kabar tentang penutupan belasan gerai Alfamart oleh pemerintah daerah (pemda) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Direktur AMRT Solihin mengatakan, meski sempat ditutup, gerai-gerai Alfamart kini mulai kembali dibuka secara bertahap. Ia juga menyebut tidak ada pembatasan jam operasional.
“Alhamdulillah sudah dibuka kembali secara bertahap,” kata Solihin kepada Katadata.co.id, Jumat (22/5).
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya menghentikan operasional 25 gerai ritel modern di daerah itu. Pemda setempat berdalih, penutupan dilakukan lantaran gerai-gerai tersebut dinilai melanggar aturan zonasi terkait jarak dengan pasar tradisional, yakni berdiri kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat.
Baca juga:
- Prabowo Undang Pejabat Era SBY ke Istana, Bahas Pengalaman Hadapi Krisis
- Eks Ketua BPK Soroti Makna Kerugian Negara dalam Tipikor, Singgung Penegak Hukum
- Katalis dan Prospek Saham TBS Energi (TOBA), Berapa Target Harganya?
Berdasarkan video yang beredar, penutupan tersebut mencakup 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret. Kebijakan itu kemudian memicu aksi unjuk rasa ratusan pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart Terdampak Penutupan Toko di depan Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu (20/5).
Dalam video yang beredar di media sosial, suasana haru dan tangis mewarnai aksi tersebut saat sejumlah pekerja menyampaikan keluh kesahnya.
Koordinator Lapangan aksi, M Zainudin mengatakan, demonstrasi tersebut menjadi bentuk keputusasaan sekaligus harapan terakhir para pekerja kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar operasional gerai dapat kembali dibuka.
AMRT Diminta Pemerintah Stop Buka Gerai di Desa
Sebelumnya, pemerintah pernah meminta ritel modern tidak lagi menambah gerai baru di wilayah pedesaan. Imbauan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Kementerian Koperasi.
Solihin mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk terkait pembatasan ekspansi gerai.
“Kalau memang ada aturannya, ya pasti kita tidak akan melanggar aturan itu. Aturan ya, kan?,” ujar Solihin kepada Katadata, Selasa (23/2).
Namun, hingga saat ini belum terdapat aturan resmi yang melarang pembukaan gerai ritel modern di desa. Imbauan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam sebuah forum diskusi beberapa bulan lalu.
Menurut Solihin, selagi belum ada perintah resmi yang melarang pembukaan gerai, perseroan tetap akan membuka sebagai langkah ekspansi.
“Kalau aturannya (yang melarang) enggak ada dan memang pemerintah daerah (mengizinkan) boleh kita buka di sana, ya kita akan buka,” kata dia lagi.
Pemerintah tampaknya tengah menyusun ulang peta perdagangan ritel di desa. Kemenkop meminta jaringan ritel modern seperti AMRT dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) selaku pengelola Indomaret untuk tidak lagi menambah gerai baru di wilayah pedesaan. Imbauan juga berlaku untuk jaringan ritel modern lainnya.
Menurut Menkop Ferry, imbauan itu sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa. Pemerintah ingin koperasi mengambil peran utama dalam distribusi barang kebutuhan sehari-hari di tingkat lokal.
“Jadi saya pernah ketemu dengan yang punya ritel modern yang sebelah sana, saya bilang setop bikin ritel modern di desa, biarkan di desa itu si koperasi desa yang jualan ritel barang-barangnya,” kata Ferry dalam kanal YouTube IDN Times, dikutip Jumat (20/2).
Ferry menilai terdapat perbedaan mendasar antara ritel modern dan koperasi desa, terutama dalam hal aliran keuntungan. Jika gerai modern beroperasi di desa, keuntungan usaha dinilai lebih banyak mengalir ke pemegang saham di kota besar. Sebaliknya, koperasi memungkinkan perputaran uang tetap berada di lingkungan desa dan dinikmati kembali oleh masyarakat setempat.