Menkeu Purbaya ungkap laporan Kemenkeu jadi pertimbangan Kejagung tangkap Dadan Hindayana

Ringkasan Berita:

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa laporan dari Kemenkeu serta hasil cek data bersama BPKP menjadi pertimbangan kuat Kejagung dalam menangkap Dadan Hindayana.
  • Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN ditangkap di lokasi berbeda sejak Rabu subuh (3/6/2026), lalu resmi ditahan
  • Sehari sebelum ditahan, Dadan dkk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil evaluasi kinerja, dengan posisi Kepala BGN kini resmi digantikan

     

Ifonti.com  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa laporan resmi yang dilayangkan kementeriannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi salah satu pintu masuk utama sekaligus pertimbangan kuat korps adhyaksa dalam menangkap serta menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Diketahui mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan hari ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 3 Juni 2026.

“Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan meriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu.

Menurut Purbaya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu, tetapi juga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung.

Soal pencopotan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN, Purbaya menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi kinerja.

   

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita nggak ikut campur,” tegas Purbaya.

Pada hari yang sama, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring penyidik Kejaksaan Agung keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat digiring penyidik yang mengindikasikan sudah menjadi tersangka. Ia langsung dimasukan ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Di dalam mobil tahanan, Dadan Hindayana hanya tertunduk dengan tangan terbogol.

Dadan bersama Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung.

Menurut informasi, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya ditangkap Kejaksaan Agung RI pada Rabu (3/6/2026). Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews, Kejaksaan Agung telah menjemput ketiganya sejak pukul 04.00 WIB.

Sumber juga menginformasikan, jika mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya sempat tidak berada di kediamannya, saat dijemput oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Saat itu, Sony Sanjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan berupaya menghindari penjemputan tersebut. “Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput),” kata sumber itu.

Sebagai informasi, ketiga petinggi BGN tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi, berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta 2 wakilnya yakni Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya dari jabatannya.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun terakhir.

Pencopotan Kepala BGN diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam.

Selain mengumumkan pencopotan pimpinan BGN, Mensesneg pun mengumumkan Nanik S Deyang menjadi pengganti Dadan Hidayana sebagai kepala BGN. Posisi Wakil Kepala BGN kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono.

Mulai dari Mark Up Harga Hingga SPPG

Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, tak lama setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo.

Selain Dadan, dua petinggi BGN yang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS); dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Mereka bertiga sebelumnya dikabarkan telah dijemput Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pukul 04.00 WIB dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang.

Syarief mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. 

Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra MBG itu justru diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung melansir dari Tribunnews.com.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan  adanya atensi dari tersangka,” sambung Syarief.

Setiap bulannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi oleh para tersangka itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Syarief mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) penyusunan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” jelasnya.

Syarief pun memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.

“Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Pengadaan  tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga,” ungkap Syarief.

Dengan perbuatan tersebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara dan dijerat dengan Pasal Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Syarief.

(*)