HUMI Kena Suspensi! Imbas Delisting HITS? Cek Faktanya!

JAKARTABursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan suspensi terhadap perdagangan saham PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI). Langkah ini diambil di tengah proses delisting sukarela yang sedang dijalankan oleh induk usahanya, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), memberikan sinyal kewaspadaan di pasar modal.

Keputusan suspensi ini, menurut BEI, merupakan bagian dari mekanisme cooling down yang bertujuan untuk memberikan perlindungan optimal bagi para investor. Selain saham HUMI, penghentian sementara perdagangan juga diberlakukan pada Waran Seri I PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI-W) yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2025.

Penghentian sementara perdagangan saham HUMI diberlakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Sementara itu, Waran Seri I HUMI-W mengalami suspensi di seluruh pasar. Hal ini mencerminkan langkah menyeluruh dari otoritas bursa untuk memastikan transparansi dan kehati-hatian dalam setiap transaksi.

“Tujuan suspensi untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham HUMI dan HUMI-W,” demikian ungkap Bursa dalam pengumumannya pada Kamis (28/8/2025). Pernyataan ini menegaskan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor.

Langkah suspensi ini muncul setelah saham HUMI menunjukkan pergerakan harga yang sangat volatil dan melonjak signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Melansir data RTI, saham HUMI tercatat melesat 130% dalam sepekan terakhir. Bahkan, pergerakan saham emiten pelayaran milik Tommy Soeharto ini sempat terbang hingga 206,67% dalam periode sepekan lainnya, dan secara total telah melonjak 268% sejak awal tahun (year to date/YTD).

Kenaikan fantastis saham HUMI ini terjadi bersamaan dengan kabar rencana delisting sukarela yang dilakukan oleh induk usahanya, HITS. Saat ini, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) diketahui memegang porsi kepemilikan sebesar 76,5% di HUMI.

Dalam siaran persnya yang dirilis pada 2 Juni 2025 lalu, Direktur Utama HITS, Setiawan T. Widjojo, mengumumkan bahwa penawaran untuk membeli saham dari para pemegang saham publik HITS akan dilakukan melalui skema penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP). Harga penawaran untuk tender sukarela tersebut akan ditentukan kemudian, menambah dinamika pada kedua entitas perusahaan di pasar modal.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menangguhkan perdagangan saham PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) dan Waran Seri I (HUMI-W) sebagai langkah cooling down untuk melindungi investor. Suspensi ini dilakukan di tengah proses delisting sukarela induk usaha HUMI, yaitu PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).

Keputusan suspensi diambil setelah saham HUMI mengalami lonjakan harga signifikan sebesar 130% dalam sepekan terakhir, bersamaan dengan kabar rencana delisting oleh HITS yang memegang 76,5% saham HUMI. Penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP) akan dilakukan untuk membeli saham dari pemegang saham publik HITS.