Usai Sita 15 Mobil, KPK Periksa Politikus NasDem Satori Terkait Kasus CSR BI dan OJK

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Satori (ST), terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. Dalam kasus ini, Satori sudah menyandang status tersangka.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Demokrat Iman Adinugraha Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Selain Satori, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG). Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dalam rangkaian penyidikan, penyidik KPK telah menyita sejumlah kendaraan roda empat dari Satori. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda 4 dari Sdr. ST, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Budi.

Deretan Mobil yang Disita

Adapun mobil yang disita penyidik dari Satori berjumlah 15 unit. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di antaranya Cirebon, Jawa Barat. Rinciannya, yakni:

  • 3 unit Toyota Fortuner
  • 2 unit Mitsubishi Pajero
  • 1 unit Toyota Camry
  • 2 unit Honda Brio
  • 3 unit Toyota Innova
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Honda HR-V
  • 1 unit Toyota Alphard

Usai Jadi Tersangka, KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI

“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” ucap Budi.

Sebelumnya, penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap Asep.***